PENDIDIKAN
PANCASILA
PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
Dosen
:
H.
Agus Budi Santoso, S.H
Disusun
Oleh :
Kelas : B
1)
Ahmad
Makin (132120066)
2)
Agus
Triasih (132120078)
3)
Ayolani
Ciptaningrum (132120072)
4)
Dwi
Werdiningsih (132120073)
5)
Intan
Kurnia Putri F (132120081)
6)
Istikomah (132120043)
7)
Pendi
Kurniawan (132120042)
8)
Ria
Ratna Dewi (132120044)
Fakultas
Keguruuan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Universitas
Muhammadiyah Purworejo
Tahun Akademik
2013/2014
DAFTAR
ISI
Bab
1 Pendahuluan
Halaman
Judul…………………………………………………………………………………...1
1.1LatarBelakang……………………………………………………………………………......3
2.1 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………... 4
2.2 Tujuan Masalah
…………………………………………………………………………….. 4
Bab 2 Pembahasan
3.1 Kajian Teori
……………………………………………………………………………….... 5
1) Pancasila sebagai sistem
filsafat ……………………………………………….................... 5
2) Sistem filsafat
Pancasila ………………………………………........................................... 10
3) Pancasila sebagai nilai
fundamental negara …………………………………….............. 11
Bab 3 Penutup
i)Kesimpulan ………………………........................................................................................... 15
ii)Saran
…………………………………………………............................................................. 18
iii)Daftar pustaka
……………………………………………………........................................ 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
rangka turut serta meningkatkan mutu pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
dan terdorong oleh rasa tanggungjawab sebagai seorang mahasiswa untuk
menghayati dan mengamalkan Pancasila maka dari itu kami mencoba membahas
Pancasila sebagai sistem filsafat. Dalam perkuliahan Pancasila,disamping kuliah
tatap muka dari dosen seharusnya juga tersedia suatu media instruksional .
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dengan
berdasarkan materi kuliah yang
sesuai dengan silabus dan satuan perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi. Materi
yang disajikan dalam makalah ini disusun dari beberapa referensi buku dan
browsing sesuai dengan materi.
Kepada
semua pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu
dalam pembuatan makalah ini kami ucapkan
terima kasih.
Kami
menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena
itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca.
Mudah-mudahan
makalah ini dapat memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan bermanfaat untuk
para pembaca.
2.1 Rumusan Masalah
1)
Apa yang
dimaksud Pancasila sebagai Sistem Filsafat ?
2)
Apa yang
dimaksud dengan pancasila bersifat objektif ?
3)
Apa saja
yang diperlukan dalam kesesuaian pancasila sebagai filsafat Negara ?
4)
Apa yang
menjadi dasar nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai sistem filsafat ?
5)
Apa dasar
antropologis Sila-sila pancasila ?
6)
Apa yang
dimakssud kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat ?
7)
Apa yang
dimaksud dengan Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila ?
8)
Apa yang
dimaksud Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila ?
9)
Apa maksud
nilai-nilai pancasila sebagai nilai Fundamental Negara ?
10) Apa saja inti Sila-sila
Pancasila ?
2.2 Tujuan Permasalahan
1)
Memahami pancasila sebagai
sistem filsafat.
2)
Memahami makna
pancasila sebagai sistem filsafat.
3)
Memahami cara pandang
kita terhadap system pancasila sebagai filsafat.
4)
Mengetahui fungsi
pancasila sebagai sistem filsafat.
5) Mengetahui
dasar-dasar pancasila.
6) Menambah
pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
7) Mengetahui
fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
3.1 Kajian Teori
Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat
Dalam wacana pengetahuan, banyak orang
memandang bahwa filsafat adalah bidang ilmu yang rumit, komplek dan sulit
dipahami secara definitif. Secara epistimologi istilah filsafat berasal dari
bahasa Yunani “ philein ” yang artinya “ cinta ” dan “ sophos ” yang artinya
hikmah / kebijaksanaan.
Pancasila yang terdiri atas lima
sila pada hakikatnya merupakan sistem
filsafat. Sistem yang dimaksud dalam hal ini adalah satu-kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan
tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Satu kesatuan
bagian-bagian.
2)
Bagian-bagian tersebut
mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3)
Saling berhubungan,
saling ketergantungan.
4)
Kesemua dimaksudkan
untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
5) Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:122)
Cabang-cabang
filsafat meliputi:
§ Metafisika: membahas hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis,
yang meliputi bidang-bidang ontology (membicarakan teori sifat dasar dan
ragam
kenyataan), kosmologi (membicarakan tentang teori umum mengenai proses
kenyataan)
dan anthropologi.
§ Epistemologi: membahas persoalan hakikat pengetahuan.
§ Metodologi: membahas persoalan hakikat metode dalam ilmu
pengetahuan.
§ Logika: membahas persoalan filsafat berfikir, yaitu
rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
§ Etika: berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
§ Estetika: berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.
Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu
suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur
yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur
dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia. Pancasila sebagai sistem
filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya. Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai
obyek Pancasila, yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagaimana tercantum
didalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pembahasan
mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara
deduktif dan induktif.
Sila-sila
Pancasila yang merupakan sistem
filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Sila-sila
dalam Pancasila saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila
lainnya. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem,
dalam pengertian bahwa bagian-bagian (sila-silanya) saling berhubungan secara
erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran
dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama
manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara.
Kenyataan
Pancasila yang demikian ini
disebut kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila
sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang.
Sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda
dengan sistem-sistem filsafat yang lain misalnya : liberalisme, materialisme,
komunisme, dan aliran filsafat yang lain. Kesesuian yang ada dalam Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah kesesuian antara hakikat nilai-nilai sila-sila
pancasila dengan negara. Dalam kesesuian sebab dan akibat, makna kesesuaian
tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa
hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat
sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia
dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat III dan IV) yang ingin mewujudkan
suatu tujuan bersama yaitu suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat
negara (keadilan social) (hakikat sila
V), maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat pancasila.
A.
Dasar Antropologis
Dasar antropologis sila-sila pancasila yaitu manusia. Di mana
manusia pendukung pokok pancasila secara ontologi memiliki hal-hal yang mutlak yaitu
terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa jasmani dan rohani.
Kesatuan sila-sila pncasila pada hakikatnya bukanlah hanya
merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan
dasar ontologis,dasar epistemologis serta dasar epistemologis serta dasar
aksiologis dari sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan
sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan
untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila pancasila dalam urut-urutan
luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila
pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan sila-sila pancasila itu
hierarkhis dalam hal kuantitas juga dalam hal ini sifatnya yaitu menyangkut
makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi
kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis
dari sila-sila Pancasila.
B.
Dasar Epistemologis
Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu pengetahuan.
Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem
cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut
praksis. Dijadikan sebagai landasan bagi cara hidup manusia atau suatu
sekelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti filsafat
telah menjelma sebagai ideology, sebagai suatu ideology maka pancasila memiliki
tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu :
1)
logos
yaitu, rasionalitas atau penalaranya
2)
pathos
yaitu, penghayatanya
3)
ethos
yaitu, kesusilaanya
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu :
1)
sumber
pengetahuan manusia,
2)
toeri
kebenaran pengetahuan manusia,
3)
watak
pengetahuan manusia.
Pembahasan berikutnya adalah pandangan pancasila tentang
pengetahuan manusia. Menurut pancasila bahwa hakikatnya manusia adalah monopluralis
yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang
atas raga jasmani dan rohani. Kehendak adalah unsur potensi jiwa manusia dalam
kaitanya dengan bidang moral atau etika.
C.
Dasar Aksiologis
Sebagai suatu sistem
filsafat yang memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga terdapat
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan nilai satu kesatuan.
Max Scheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak
sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat
tingkatan yaitu :
1.
Nilai-nilai
kenikmatan, nilai-nilai yang berkaitan dengan indera manusia sesuatu yang
mengenakkan dan tidak mengenakkan dalam kaitanya dengan indera manusia.
2.
Nilai-nilai
kehidupan, dalam tingkatanya terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan
manusia misalnya, kesegaran jasmani, kesehatan, serta kesejahteraan umum.
3.
Nilai-nilai
kejiwaan dalam tingkatan ini terdapat nilai kejiwaan yang sama sekali tidak
tergantung dari jasmani ataupun lingkungan nilai-nilai semacam ini antara lain
keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4.
Nilai-nilai
kerohanian yaitu dalam tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Misalnya, nilai-nilai pribadi.
Pandangan dan tingkatan nilai tersebut menurut Notonegoro
dibedakan menjadi ttiga macam yaitu :
1)
Nilai
material, yaitu segala yang berguna bagi jasmani manusia.
2)
Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu
aktivitas atau kegiatan
3)
Nilai-nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia dapat dibedakan atas
empat tingkatan sebagai berikut : nilai kebenaran, nilai keindahan atau estetis,
nilai kebaikan atau moral, nilai religius.
Berdasarkan uraian mengenai nilai-nilai sebagaimana tersebut
diatas maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya
sesuatu yang bersifat material saja, sesuatu yang bersifat non-material. Bahkan
sesuatu yang nonmaterial itu mengandung nilai yang bersifat mutlak bagi manusia.
Nilai-nilai material relatif lebih mudah diukur yaitu mengunakkan indra maupun
alat pengukur lainya seperti berat, panjang, lebar, luas dan sebagainya.
Nilai-nilai tersebut dapat dikaji secara terang benderang bila sila-sila yang
ada dalam Pancasila di analisa per-frase, yaitu sbb:
|
Sila
|
Inti
|
Kata
dasar
|
Affix
|
Keterangan
|
|
1
|
Ketuhanan
|
Tuhan
|
Ke/an
|
Yang
Maha Esa
|
|
2
|
Kemanusiaan
|
Manusia
|
Ke/an
|
Yang
adil dan beradab
|
|
3
|
Persatuan
|
Satu
|
Pe/an
|
Indonesia
|
|
4
|
Kerakyatan
|
Rakyat
|
Ke/an
|
Yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
|
|
5
|
Keadilan
sosial
|
Adil
|
Ke/an
|
Bagi
seluruh rakyat Indonesia
|
Sila-sila
Pancasila bersifat Hierarkhis dan Piramidal
Sila
I meliputi dan menjiwai sila II. III, IV dan V.
Sila II diliputi dan
dijiwai oleh sila I dan meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V.
Sila III diliputi dan
dijiwai oleh sila I dan II dan meliputi dan
menjiwai sila IV dan sila V.
Sila IV diliputi dan
dijiwai oleh sila I, II dan III dan meliputi dan menjiwai sila V.
Sila V diliputi dan
dijiwai oleh Sila I, II, III dan IV.
Dengan sistem filosofis yang bersifat kesatuan ini,
tak mungkin sesuatu yang bertentangan dengan salah satu sila, ternyata bisa
diterima pada sila yang lain. Dengan
sistem filosofis yang bersifat kesatuan ini maka sila-sila Pancasila tidak
mungkin dilaksanakan secara fragmental, tetapi selalu berkaitan dan berikatan
dengan sila lainnya sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Pancasila
sebagai Nilai fundamental Negara
Bahwa pancasila merupakan dasar yang
fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelengaraan
negara. Selain itu bahwa nilai-nilai pancasila juga merupakan suatu landasan moral
dan etik dalam kehidupan negara. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat
yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa berdasar
atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan
kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai keTuhanan
YME dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab.
Oleh karena itu bagi bangsa
Indonesia dalam era reformasi dewasa seharusnya bersifat rendah hati untuk
mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah
didasarkan pada moralitas yang bertuang dalam pokok pikiran keempat yaitu moral
keTuhanan dan kemanusiaan agar kesengsaraan rakyat itu tidak semakin bertambah.
Faktor timbulnya keinginan manusia untuk
berfilsafat adalah :
- Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa
adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan
mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
- Kesangsian, merupakan sumber utama bagi
pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat
berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan
lagi.
- Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai
berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah
terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul
kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada
sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu
filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada
pengertian lain, yaitu filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping
itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis.
Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai
berikut:
Filsafat sebagai produk
yang mencakup pengertian.
- Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu,
konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang
lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya
rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
- Filsafat sebagai suatu jenis problema yang
dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi
manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber
pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu Proses :
Yaitu bentuk
suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan
menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Pancasila adalah
lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan
beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi
seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari
kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa
Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala
hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak
(nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan
sebagai berikut:
- Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara
ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila
sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila
sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang
fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat
dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
- Pancasila sebagai Sumber Hukum
Dasar Nasional.
Dalam
ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi
penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber
hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita
tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
- Pancasila sebagai Pandangan hidup
Bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri.
- Pancasila sebagai Jiwa dan
Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila
lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai
yang dimilikinya.
- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia.
Pada
saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka,
bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
- Pancasila sebagai Pemersatu
Bangsa.
Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa,
hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.
Inti isi sila-sila pancasila
Sebagai suatu
dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai,
oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan satu
kesatuan. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan
nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat
dilepaskan keterkaitanya dengan sila-sila lainnya. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dala setiap sila adalah sebagai berikut :
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang
didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan
YME. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik
negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara,
kebebasan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab.
Karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapaianya tujuan ketinggian
harkat dan martabat manusia terutama hak dasar.
3.
Persatuan
Indonesia
Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis
yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk social. Negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang
berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Nilai
filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang
bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu
wilayah negara.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan YME kemanusiaan yang
adil dan beradab. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam
hidup bersama adalah meliputi :
1.
Keadilan
distributive yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya,
dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membentuk dalam
bentuk didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan
legal yaitu suatu hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan
dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam menaati
perarturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.
Keadilan
komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara
timbal balik
BAB III
PENUTUP
i)
Kesimpulan
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat,pengertian dari filsafat itu sendiri adalah
bidang ilmu yang rumit , kompleks daan
sulit dipahami secara definitif,namun pendapat itu tidak selalu benar karena
manusia selalu hidup dalam berfilsafat yang berarti berilmu.istilah filsafat
itu sendiri artinya yaitu cinta akaan kebijaksanaan.
Rumusan pancasila yang terdiri atas lima asas itu sebenarnya merupakan
suatu sistem,sistem itu sendiri adalah suatu kesatuan dan bagian-bagian yang
memiliki tujuan yang sama. Jadi yang dimaksud
dengan pancasila sebagai suatu sistem filsaafat yaitu bahwa sila-sila pancasila
mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
harus berdaasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
dan keadilan. Susunan kesatuan Pancasila itu
bersifat Organis yang bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai
pendukung inti, isi dari sila-sila pancasila.
Adapun cabang filsafat yang pokok adalah
sebagai berikut :
1)
Metafisika,
hal yang bereksitensi di fisis.
2)
Epistimologi,
hakikat pengetauan
3)
Metodologi,
hakikat metode dalam ilmu pengetauan
4)
Logika,
persoalan filsafat berpikir
5)
Etika,
moralitas
6)
Etestika,
hakikat keindahan
Sebagai salah satu paham epistimologi maka pancasila mendasarkan
pada pandangan bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena
harus diletakan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas
religious dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkat pengetauhan yang mutlak
dalam hidup manusia.
Nilai pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai
pokok kaidah Negara yang mental. Adapun pembukaan UUD 1945 didalamnya memuat
pancasila yang mengandung 4 pokok pikiran, yaitu :
1)
Negara
bersatu : Negara persatuan, (penjabaran sila 3)
2)
Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia (penjabaran sila 5)
3)
Negara
berkedaulat rakyat (dari, oleh, untuk rakyat), (penjabaran sila 4)
4)
Menjunjung
tinggi peradaban semua agama dalam pergaulan hidup bernegara (penjabaran sila 1
& 2)
c. 1) dasar
antropologis
Pancasila yang terdiri atas 5 sila setiap sila bukanlah merupakan
asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar
ontologis. Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yng
memiliki hakikat muntlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga
disebut senagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila pancasila
adalah manusia.
Demikian juga jika kiat pahami dari segi filsafat negara, bahwa
pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah
rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau
dalam filsafat pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila pancasila adalah
manusia.
2) Dasar epistimologi
3 persoalan yang mendasar dalam epistimologi :
1)
Sumber
pengetahuan manusia
2)
Kebenaran
pengetahuan manusia
3)
Watak
pengetahuan manusia
Sebagai suatu paham
epistimologi maka pancasila mendasarkan pada pandangan bahwa ilmu pengetahuan
pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakan pada kerangka
moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya mendapatkan suatu
tingkatan pengetahuan yang muntlak dalam hidup manusia.
dasar aksiologi
Sila –sila pancasila sebagai
suatu sistem filsafat juga memiliki satu
kesatuan dasar aksiolaoginya yaitu
nila-nilai yang terkandung dallam pancasila dalam pancasila pada hakikatnya
juga merupakan suatu kesatuan.
Max Sacheler
mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya.
Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan yaitu
:
•
Nilai-nilai
kenikmatan
•
Nilai-nilai
kehidupan
•
Nilai-nilai
kejiwaan
•
Nilai-nilai
kerohanian
Inti sila
pancasila
•
1)
Negara yang didirikan adalah sebagai penjawantahantuhuna manusia sebagai
makhluk Tuhan YME.
•
2)
Nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku yang berhubungan dengan
norma.
3) penjelmaan
sifat kodrat manusia
•
4)
hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk
individu dan mahluk sosial
•
5)
didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan YME kemanusiaan yang adil dan beradab
Pancasila sebagai
nilai dasar fundamental RI
Nilai pancasila
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental dan mengandung 4 pokok pikiran dari
penjabaran nilai pancasila.
•
Negara
persatuan ( melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia )
•
Keadilan
bagi seluruh reakyat indonesia ( mewujudkan kesejahteraan umum )
•
Berkedaulatan
rakyat ( Indonesia adalah negara demokrasi
)
•
KeTuhanan
YME ( menjunjung tinggi semua agama dalam pergaulan)
ii)
Saran
Demikian
makalah yang dapat kami buat,kami selaku penulis menyadari bahwa
banyaknya kesalahan yang terdapat dalam makalah ini tentunya kami sebagai
penulis meminta maaf atas kekurangan yang ada dalam pembuatan makalah ini
karena kami selaku penulis masih dalam proses belajar.
Kami
berharap sebagai penulis agar dapat mendapatkan kritik dan saran tentang
makalah yang kami buat,tetapi kami juga sangat berharap agar makalah yang kami
buat dapat bermanfaat.
Kami
sebagai penulis memberikan saran mengenai Pancasila sebagai filsafat negara
yaitu sudah seharusnya kita sebagai bangsa indonesia tetap mempertahankan
Pancasila sebagai Filsafat negara dengan nilai-nilai seperti yang teradapat
dalam jiwa bangsa Indonesia sendiri. Dengan
tetap memegang konsekuensi nilai-nilai yang tetap harus terwujud dalam
kehidupan masyarakat Indonesia bersama seperti : keadilan
distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif.
ii)
Daftar
Pustaka
1)
Prof.DR.Kaelan,M.S.,
2010,Pendidikan Pancasila,Penerbit,”Paradigma”,Yogyakarta
2)
Prof.DR.Kaelan,M.S.1990.Filsafat
Pancasila ,Fakultas Filsafat
Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta
3)
Sunoto,1996,Mengenal
Filsafat Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika dan Etika,PT.Hanindita
,Yogyakarta
4)
Prof.Mr.Dr.Mr.Notonegoro,Pancasila
Sebagai Filsafah Negara, ,Gramedia ,Yogyakarta
6)
http://cecepsuhardiman.blogspot.com/2013/06/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar