Kamis, 03 November 2016

Pancasila sebagai sistem filsafat


PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
Dosen :
H. Agus Budi Santoso, S.H


Disusun Oleh  :

        Kelas  :  B
1)           Ahmad Makin                   (132120066)
2)           Agus Triasih                      (132120078)
3)           Ayolani Ciptaningrum     (132120072)
4)           Dwi Werdiningsih             (132120073)
5)           Intan Kurnia Putri F        (132120081)
6)           Istikomah                          (132120043)
7)           Pendi Kurniawan              (132120042)
8)           Ria Ratna Dewi                 (132120044)


Fakultas Keguruuan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Universitas Muhammadiyah Purworejo
Tahun Akademik 2013/2014
DAFTAR ISI
Bab 1  Pendahuluan
Halaman Judul…………………………………………………………………………………...1
1.1LatarBelakang……………………………………………………………………………......3       
2.1 Rumusan Masalah…………………………………………………………………………... 4
2.2 Tujuan Masalah …………………………………………………………………………….. 4

Bab 2 Pembahasan
3.1 Kajian Teori ……………………………………………………………………………….... 5
1)      Pancasila sebagai sistem filsafat ………………………………………………....................  5
2)      Sistem filsafat Pancasila ………………………………………........................................... 10
3)      Pancasila sebagai nilai fundamental negara ……………………………………..............  11

Bab 3 Penutup
i)Kesimpulan ………………………........................................................................................... 15
ii)Saran …………………………………………………............................................................. 18
iii)Daftar pustaka ……………………………………………………........................................ 19








BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam rangka turut serta meningkatkan mutu pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi dan terdorong oleh rasa tanggungjawab sebagai seorang mahasiswa untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila maka dari itu kami mencoba membahas Pancasila sebagai sistem filsafat. Dalam perkuliahan Pancasila,disamping kuliah tatap muka dari dosen seharusnya juga tersedia suatu media instruksional .
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pancasila  dengan  berdasarkan materi kuliah  yang sesuai dengan silabus dan satuan perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi. Materi yang disajikan dalam makalah ini disusun dari beberapa referensi buku dan browsing sesuai dengan materi.
Kepada semua pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dalam  pembuatan makalah ini kami ucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca.
Mudah-mudahan makalah ini dapat memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan bermanfaat untuk para pembaca.

                                                                                                           
           




2.1 Rumusan Masalah         
1)      Apa yang dimaksud Pancasila sebagai Sistem Filsafat ?
2)      Apa yang dimaksud dengan pancasila bersifat objektif ?
3)      Apa saja yang diperlukan dalam kesesuaian pancasila sebagai filsafat Negara ?
4)      Apa yang menjadi dasar nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai sistem filsafat ?
5)      Apa dasar antropologis Sila-sila pancasila ?
6)      Apa yang dimakssud kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat  ?
7)      Apa yang dimaksud dengan Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila ?
8)      Apa yang dimaksud Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila ?
9)      Apa maksud nilai-nilai pancasila sebagai nilai Fundamental Negara ?
10)   Apa saja inti Sila-sila Pancasila ?


2.2 Tujuan Permasalahan
1)      Memahami pancasila sebagai sistem filsafat.
2)      Memahami makna pancasila sebagai sistem filsafat.
3)      Memahami cara pandang kita terhadap system pancasila sebagai filsafat.
4)      Mengetahui fungsi pancasila sebagai sistem filsafat.
5)      Mengetahui dasar-dasar pancasila.
6)      Menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
7)      Mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

3.1 Kajian Teori
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Dalam wacana pengetahuan, banyak orang memandang bahwa filsafat adalah bidang ilmu yang rumit, komplek dan sulit dipahami secara definitif. Secara epistimologi istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani “ philein ” yang artinya “ cinta ” dan “ sophos ” yang artinya hikmah / kebijaksanaan.

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem yang dimaksud dalam hal ini adalah satu-kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Satu kesatuan bagian-bagian.
2)      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3)      Saling berhubungan, saling ketergantungan.
4)      Kesemua dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
5)      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:122)
Cabang-cabang filsafat meliputi:
§  Metafisika: membahas hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontology (membicarakan teori sifat dasar dan ragam
kenyataan), kosmologi (membicarakan tentang teori umum mengenai proses
kenyataan) dan anthropologi.
§  Epistemologi: membahas persoalan hakikat pengetahuan.
§  Metodologi: membahas persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
§  Logika: membahas persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
§  Etika: berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
§  Estetika: berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.

 Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia. Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. Filsafat Pancasila adalah filsafat yang mempunyai obyek Pancasila, yaitu obyek Pancasila yang benar dan sah sebagaimana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat  dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
   Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
   Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.

Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Sila-sila dalam Pancasila saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian (sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara.
Kenyataan Pancasila yang demikian ini disebut kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lain misalnya : liberalisme, materialisme, komunisme, dan aliran filsafat yang lain. Kesesuian yang ada dalam Pancasila sebagai sistem filsafat adalah kesesuian antara hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila dengan negara. Dalam kesesuian sebab dan akibat, makna kesesuaian tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat III dan IV) yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan social)  (hakikat sila V), maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat pancasila.

A.    Dasar Antropologis
Dasar antropologis sila-sila pancasila yaitu manusia. Di mana manusia pendukung pokok pancasila secara ontologi memiliki hal-hal yang mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa jasmani dan rohani.
Kesatuan sila-sila pncasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis,dasar epistemologis serta dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan sila-sila pancasila itu hierarkhis dalam hal kuantitas juga dalam hal ini sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
B.     Dasar Epistemologis
            Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu pengetahuan. Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis. Dijadikan sebagai landasan bagi cara hidup manusia atau suatu sekelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti filsafat telah menjelma sebagai ideology, sebagai suatu ideology maka pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu : 
1)      logos yaitu, rasionalitas atau penalaranya
2)      pathos yaitu, penghayatanya
3)      ethos yaitu, kesusilaanya


Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu :
1)      sumber pengetahuan manusia,
2)      toeri kebenaran pengetahuan manusia,
3)      watak pengetahuan manusia.
Pembahasan berikutnya adalah pandangan pancasila tentang pengetahuan manusia. Menurut pancasila bahwa hakikatnya manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang atas raga jasmani dan rohani. Kehendak adalah unsur potensi jiwa manusia dalam kaitanya dengan bidang moral atau etika.
C.     Dasar Aksiologis
            Sebagai suatu sistem filsafat yang memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan nilai satu kesatuan. Max Scheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan yaitu :
1.      Nilai-nilai kenikmatan, nilai-nilai yang berkaitan dengan indera manusia sesuatu yang mengenakkan dan tidak mengenakkan dalam kaitanya dengan indera manusia.
2.      Nilai-nilai kehidupan, dalam tingkatanya terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan manusia misalnya, kesegaran jasmani, kesehatan, serta kesejahteraan umum.
3.      Nilai-nilai kejiwaan dalam tingkatan ini terdapat nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari jasmani ataupun lingkungan nilai-nilai semacam ini antara lain keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
4.      Nilai-nilai kerohanian yaitu dalam tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci. Misalnya, nilai-nilai pribadi.
Pandangan dan tingkatan nilai tersebut menurut Notonegoro dibedakan menjadi ttiga macam yaitu :
1)      Nilai material, yaitu segala yang berguna bagi jasmani manusia.
2)      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan
3)      Nilai-nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia dapat dibedakan atas empat tingkatan sebagai berikut : nilai kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau moral, nilai religius.
Berdasarkan uraian mengenai nilai-nilai sebagaimana tersebut diatas maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bersifat material saja, sesuatu yang bersifat non-material. Bahkan sesuatu yang nonmaterial itu mengandung nilai yang bersifat mutlak bagi manusia. Nilai-nilai material relatif lebih mudah diukur yaitu mengunakkan indra maupun alat pengukur lainya seperti berat, panjang, lebar, luas dan sebagainya. Nilai-nilai tersebut dapat dikaji secara terang benderang bila sila-sila yang ada dalam Pancasila di analisa per-frase, yaitu sbb:

Sila
Inti
Kata dasar
Affix
Keterangan
1
Ketuhanan
Tuhan
Ke/an
Yang Maha Esa
2
Kemanusiaan
Manusia
Ke/an
Yang adil dan beradab
3
Persatuan
Satu
Pe/an
Indonesia
4
Kerakyatan
Rakyat
Ke/an
Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5
Keadilan sosial
Adil
Ke/an
Bagi seluruh rakyat Indonesia 

 


Sila-sila Pancasila bersifat Hierarkhis dan Piramidal
Sila I meliputi dan menjiwai sila II. III, IV dan V.
Sila II diliputi dan dijiwai oleh sila I dan meliputi dan menjiwai sila III, IV  dan V.
Sila III diliputi dan dijiwai oleh sila I dan II dan meliputi dan  menjiwai sila IV  dan sila V.
Sila IV diliputi dan dijiwai oleh sila I, II dan III dan meliputi dan menjiwai sila V.
Sila V diliputi dan dijiwai oleh Sila I, II, III dan IV.

Dengan sistem filosofis yang bersifat kesatuan ini, tak mungkin sesuatu yang bertentangan dengan salah satu sila, ternyata bisa diterima pada sila yang lain.  Dengan sistem filosofis yang bersifat kesatuan ini maka sila-sila Pancasila tidak mungkin dilaksanakan secara fragmental, tetapi selalu berkaitan dan berikatan dengan sila lainnya sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Pancasila sebagai Nilai fundamental Negara
            Bahwa pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Selain itu bahwa nilai-nilai pancasila juga merupakan suatu landasan moral dan etik dalam kehidupan negara. Hal ini ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan kenegaraan harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai keTuhanan YME dan menjunjung moral kemanusiaan yang beradab.
            Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yang bertuang dalam pokok pikiran keempat yaitu moral keTuhanan dan kemanusiaan agar kesengsaraan rakyat itu tidak semakin bertambah.
Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
  • Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
  • Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  • Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai  pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
  1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
  2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu Proses :
Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
  • Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
  • Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
  • Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 

  • Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. 
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara.
 Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  • Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. 
Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.

Inti isi sila-sila pancasila
            Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitanya dengan sila-sila lainnya. Adapun nilai-nilai yang terkandung dala setiap sila adalah sebagai berikut :
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan YME. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab. Karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapaianya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia terutama hak dasar.
3.      Persatuan Indonesia
Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk social. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan YME kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :
1.      Keadilan distributive yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membentuk dalam bentuk didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.      Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam menaati perarturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.      Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik
BAB III
PENUTUP

i)        Kesimpulan

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat,pengertian dari filsafat itu sendiri adalah bidang ilmu  yang rumit , kompleks daan sulit dipahami secara definitif,namun pendapat itu tidak selalu benar karena manusia selalu hidup dalam berfilsafat yang berarti berilmu.istilah filsafat itu sendiri artinya yaitu cinta akaan kebijaksanaan. Rumusan pancasila yang terdiri atas lima asas itu sebenarnya merupakan suatu sistem,sistem itu sendiri adalah suatu kesatuan dan bagian-bagian yang memiliki tujuan yang sama. Jadi yang dimaksud dengan pancasila sebagai suatu sistem filsaafat yaitu bahwa sila-sila pancasila mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdaasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Susunan kesatuan Pancasila itu bersifat Organis yang bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung inti, isi dari sila-sila pancasila.
      Adapun cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
1)      Metafisika, hal yang bereksitensi di fisis.
2)      Epistimologi, hakikat pengetauan
3)      Metodologi, hakikat metode dalam ilmu pengetauan
4)      Logika, persoalan filsafat berpikir
5)      Etika, moralitas
6)      Etestika, hakikat keindahan
Sebagai salah satu paham epistimologi maka pancasila mendasarkan pada pandangan bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religious dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkat pengetauhan yang mutlak dalam hidup manusia.
            Nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang mental. Adapun pembukaan UUD 1945 didalamnya memuat pancasila yang mengandung 4 pokok pikiran, yaitu :
1)      Negara bersatu : Negara persatuan, (penjabaran sila 3)
2)      Negara  hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (penjabaran sila 5)
3)      Negara berkedaulat rakyat (dari, oleh, untuk rakyat), (penjabaran sila 4)
4)      Menjunjung tinggi peradaban semua agama dalam pergaulan hidup bernegara (penjabaran sila 1 & 2)
c. 1) dasar antropologis
Pancasila yang terdiri atas 5 sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yng memiliki hakikat muntlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut senagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila pancasila adalah manusia.
Demikian juga jika kiat pahami dari segi filsafat negara, bahwa pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila pancasila adalah manusia.
2) Dasar epistimologi
3 persoalan yang mendasar dalam epistimologi :
1)      Sumber pengetahuan manusia
2)      Kebenaran pengetahuan manusia
3)      Watak pengetahuan manusia
Sebagai suatu paham epistimologi maka pancasila mendasarkan pada pandangan bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang muntlak dalam hidup manusia.
dasar aksiologi
Sila –sila pancasila sebagai suatu  sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan  dasar aksiolaoginya yaitu nila-nilai yang terkandung dallam pancasila dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.


Max Sacheler mengemukakan bahwa nilai yang ada tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya nilai dapat digolongkan menjadi empat tingkatan yaitu :
         Nilai-nilai kenikmatan
         Nilai-nilai kehidupan
         Nilai-nilai kejiwaan
         Nilai-nilai kerohanian
Inti sila pancasila
         1) Negara yang didirikan adalah sebagai penjawantahantuhuna manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
         2) Nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku yang berhubungan dengan norma.
3) penjelmaan sifat kodrat manusia
         4) hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
         5) didasari dan dijiwai oleh sila keTuhanan YME kemanusiaan yang adil dan beradab
Pancasila sebagai nilai  dasar fundamental RI
Nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental dan mengandung 4 pokok pikiran dari penjabaran  nilai pancasila.
         Negara persatuan ( melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia )
         Keadilan bagi seluruh reakyat indonesia ( mewujudkan kesejahteraan umum )
         Berkedaulatan rakyat ( Indonesia adalah negara demokrasi  )
         KeTuhanan YME ( menjunjung tinggi semua agama dalam pergaulan)
ii) Saran


      Demikian  makalah yang dapat kami buat,kami selaku penulis menyadari bahwa banyaknya kesalahan yang terdapat dalam makalah ini tentunya kami sebagai penulis meminta maaf atas kekurangan yang ada dalam pembuatan makalah ini karena kami selaku penulis masih dalam proses belajar.
Kami berharap sebagai penulis agar dapat mendapatkan kritik dan saran tentang makalah yang kami buat,tetapi kami juga sangat berharap agar makalah yang kami buat dapat bermanfaat.
Kami sebagai penulis memberikan saran mengenai Pancasila sebagai filsafat negara yaitu sudah seharusnya kita sebagai bangsa indonesia tetap mempertahankan Pancasila sebagai Filsafat negara dengan nilai-nilai seperti yang teradapat dalam jiwa bangsa Indonesia sendiri. Dengan tetap memegang konsekuensi nilai-nilai yang tetap harus terwujud dalam kehidupan masyarakat Indonesia bersama seperti : keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif.












ii)      Daftar Pustaka

1)      Prof.DR.Kaelan,M.S., 2010,Pendidikan Pancasila,Penerbit,”Paradigma”,Yogyakarta
2)      Prof.DR.Kaelan,M.S.1990.Filsafat Pancasila  ,Fakultas Filsafat Universitas  Gadjah Mada,Yogyakarta
3)      Sunoto,1996,Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika dan Etika,PT.Hanindita ,Yogyakarta
4)      Prof.Mr.Dr.Mr.Notonegoro,Pancasila Sebagai Filsafah Negara, ,Gramedia ,Yogyakarta
6)      http://cecepsuhardiman.blogspot.com/2013/06/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html















Tidak ada komentar:

Posting Komentar