- MASA AWAL
KEMERDEKAAN ( 1945 – 1959 ) …..
- KURUN WAKTU
1945 – 1949
* UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena :
→ Segala daya dikerahkan untuk
mempertahankan kemerdekaan.
→ Belanda ingin menjajah kembali.
→ Pertentangan ideology antara lain :
Pembrontakan
PKI Madiun dan DI/TII
* Sistem pemerintahan dan kelembagaan Negara
yang ditentukan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan antara lain DPR dan MPR belum
terbentuk.
* Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat
berubah dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif
dan ikut menetapkan GBHN, berdasar maklumat Wapres No.x (iks) tgl. 16 Okt 1945.
* Sistem Kabinet Presidentil berubah menjadi
Kabinet Parlementer, berdasar maklumat Pemerintah tgl. 14 Nop.1945 .
- KURUN WAKTU
1949 – 1959
* Negara
kesatuan RI menjadi Negara Federasi (Republik Indonesia Serikat).
* UUD
1945 hanya berlaku di Negara
RI sebagai Negara bagian.
* Sejak
27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS.
* Pada tanggal 27 Mei 1950 ditanda tangani
piagam persetujuan antara Negara RI
Yogyakarta dengan Negara RIS, karena ada desakan menjadi RIS kembali menjadi
Negara kesatuan.
* Mulai 17 Agustus 1950 berlaku UUDS dengan
sistem pemerintahan parlementer.
* Akibat pelaksanaan UUDS 1950 timbul
kekacauan di bidang politik, ekonomi, dan keamanan, sehingga sering terjadi
pergantian kabinet.
* Pada tahun 1955 diadakan pemilu pertama
untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.
* Lebih dua tahun bersidang, Konstituante tidak
berhasil merumuskan RUUD, karena perbedaan tentang dasar Negara.
* Pada 22 April 1959 Presiden Sukarno
menyarankan untuk kembali ke UUD 1945.
* Pada umumnya anggota Konstituante menerima
usul tersebut, hanya berbeda :
→ Menerima
utuh.
→ Menerima, dengan memasukan kembali 7
kata – kata seperti dalam Piagam Jakarta.
→ Dilakukan pemungutan suara tentang usul
tersebut sampai tiga kali, tidak berhasil.
* Pada
tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden tentang kembali pada UUD 1945,
karena lebih dari ½ anggota Konstituante menyatakan tidak akan menghadiri
sidang lagi.
* Dekrit
Presiden 5 Juli 1955 berbunyi :
→ Menetapkan
pembubaran Konstituante.
→ Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai
tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
→ Pembentukan MPRS yang terdiri atas
anggota – anggota DPR ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan
golongan – golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ), akan
diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
- MASA ORDE
LAMA ( 5 JULI 1959 – 11 MARET 1966 )
* UUD
1945 berlaku lagi
* Presiden
Sukarno merencanakan pelaksanaan demokrasi terpimpin.
* Terjadi
penyimpangan antara lain :
→ Pancasila dilaksanakan menjadi Nasakom.
→ Pengangkatan Presiden seumur hidup.
→ Presiden membubarkan DPR dan membentuk
DPRGR.
* Akibat
dari penyimpangan – penyimpangan antara lain :
→ Sistem yang ditetapkan UUD 1945 tidak
berjalan.
→ Keadaan politik, ekonomi, dan keamanan
memburuk.
→ Timbul pemberontakan G-30 S/PKI.
* Timbul
Tritura yaitu :
→ Bubarkan PKI.
→ Bersihkan cabinet dari unsure – unsure
PKI.
→ Turunkan harga/perbaiki ekonomi.
* Presiden mengeluarkan
Supersemar.
- MASA ORDE
BARU ( 11 MARET 1966 – 1998 )
- Masa Awal
Orde Baru ( 1966 – 1968 )
- Letjen
Suharto membubarkan PKI dan Ormasnya.
- Menggariskan
haluan pembaharuan dengan cara konstitusional, yaitu sidang umum MPRS IV
tahun 1966, sidang istimewa MPRS V tahun 1967, dan sidang umum MPRS V
tahun 1968.
- Masa
Konsolidasi Orde Baru ( 1968 – 1973 )
- Menetapkan
UU No. 15 tahun 1969, tentang Pemilihan Umum.
- Menetapkan
UU No. 16 tahun 1969, tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD.
- Menyelenggarakan
Pemilu pada tahun 1973.
- Masa
membangun landasan di bidang politik untuk tinggal landas ( 1973 – 1998 ).
- Menetapkan
UU tentang : Parpol dan Golkar, Pemilu, Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD.
- Menyelenggarakan
Pemilu pada tahun 1977, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
- Mengadakan
sidang umum MPR tahun 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
- Penyimpangan
– penyimpangn yang terjadi :
- Pancasila
diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan Presiden.
- Realisasi
UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan Presiden.
- Praktek
yang dilaksanakan Orde Baru dituangkan dalam peraturan perundang –
undangan.
- Terjadi
penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu.
- Peraktek
kenegaraan dijangkiti penyakit Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ).
- Pada tanggal
21 Mei 1998 Presiden Suharto mundur dari singgasana kepresidenan dan
diganti oleh wakil Presiden Prof. Dr. B. J. Habibie.
- MASA ERA
GLOBAL
- Diawali
dengan terjadinya krisi ekonomi dunia khususnya di Asia Tenggara pada
tahun 1997, maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi
krisis kepercayaan, berikutnya menjalar krisis politik.
- Antiklimaks
dari krisis yang terjadi di Indonesia timbullah berbagai gerakan
masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai
suatu gerakan moral yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang kehidupan Negara terutama bidang
politik, ekonomi, dan hukum.
- Setelah
berakhirnya pemerintahan Orde Baru terbuka kesempatan para pakar untuk
membicarakan perlunya UUD 1945 untuk dilakukan amandemen serta
penyempurnaan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menetapkan
produk baru.
- Menyelenggarakan
pemilu dan sidang umum MPR tahun 1999.
- Berbagai
produk peraturan perundang – undangan telah dihasilkan.
- Amandemen
UUD 1945 sudah empat kali dilaksanakan yaitu tanggal 19 Oktober 1999, 18
Agustus 2000, 9 Nop. 2001, 10 Agustus 2002.
- Menyelenggarakan
Sidang Istimewa MPR tahun 2001, yang klimaksnya ditandai dengan
penggantian Presiden K. H. Abdurachman Wahid dengan Wakil Presiden
Megawati Sukarno Putri.
- Upaya untuk
perbaikan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dilaksanakan terus sampai
sekarang.
III.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A.
PENGERTIAN FILSAFAT.
1.
CARA BERFIKIR FILSAFAT.
→ Secara
etimologis ( asal kata ) kata filsafat berasal dari bahasa Yunani Philoshopia ( philos dan shopia ) yang
artinya cinta kebijaksanaan ( love of wisdom ). Padanan bahasa arab falsafa. Filsuf adalah seorang pecinta
kebijaksanaan. Kata filsuf berbeda dengan sofis
( sophos ).
→ Seorang
sofis ( sophos ) mengaku bahwa dirinya adalah orang bijaksana, yang sebenarnya
hanyalah menunjukkan kesombongannya.
→ Pythagoras,
adalah filsuf yang pertama kali menggunakan kata philosophos ( mencintai
kebijaksanaan ).
→ Socrates,
seorang filsuf zaman sofis, lebih senang menyebut dirinya philosophos ( pecinta
kebijaksanaan ) daripada disebut sofis ( orang bijaksana.
→ Istilah
philosophos ( filsuf, filosof ) adalah orang yang cinta kebijaksanaan (
pencinta kebijaksanaan ), pilosophein adalah
kata kerja filsafat ( berfilsafat ), philosophia
adalah kata benda filsafat ( kebijaksanaan ).
→ Berfilsafat
adalah berfikir, berfikir sedalam – dalamnya sampai keakar – akarnya ( merenung
) secara metodis, sistematis, menyeluruh, dan universal.
→ Tujuan
filsafat ( berfilsafat ) adalah untuk menemukan hakikat kebenaran atau
pengetahuan yang hakiki, yang juga disebut kebijaksanaan atau hikmah.
→ Filsafat
adalah penngetahuan, yaitu pengetahuan filsafat/filsafati.
2.
SISTEM FILSAFAT.
→ Suatu
ajaran filsafat yang bulat mengajarkan tentang berbagai segi kehidupan yang
mendasar.
→ Suatu
system filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas,
filsafat hidup, dan tata nilai ( etika ), termasuk teori terjadinya pengetahuan
manusia dan logika.
3.
GOLONGAN FILSAFAT.
→ Menurut D. Runes,
filsafat dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongn besar :
a.
Ontologi atau Metafisika, yaitu filsafat yang membahas tentang ada,
keberadaannya.
b.
Epistemologi atau filsafat pengetahuan, yaitu filsafat yang membahas tentang pengetahuan,
bagaimana strukturnya, syarat – syaratnya, dan sebagainya.
c.
Aksiologi atau filsafat nilai, yaitu filsafat yang menbahas tentang nilai,
filsafat moral atau etika, filsafat tingkah laku, dan juga tentang keindahan (
estetika ).
4.
CABANG FILSAFAT.
→ Cabang – cabang
filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
a.
Metafisika, yang membahas tentang hal – hal yang
bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang – bidang : ontology, kosmologi, dan antropologi.
b.
Epistemologi, berkaitan dengan persoalan hakikat
pengetahuan.
c.
Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan
hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
d.
Logika, yang berkaitan dengan persoalan
filsafat berfikir, yaitu rumus – rumus dan dalil – dalil berfikir yang benar.
e.
Etika, yang berkaitan dengan moralitas,
tingkah laku manusia.
f.
Estetika, yang berkaitan dengan persoalan
hakikat keindahan.
5.
ALIRAN FILSAFAT.
→ Aliran – aliran
utama filsafat adalah sebagai berikut :
a.
Aliran Materialisme,yang mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan,
termasuk makhluk hidup dan manusia, ialah materi.
b.
Aliran Idealisme/Spritualisme, yang mengajarkan bahwa ide atau spirit
manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
c.
Aliran Realisme, yang menggambarkan bahwa ajaran materialis dan idealisme
yang bertentangn itu, tidak sesuai debngan kanyataan. Sesungguhnya, realitas
kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda ( materi ) semata – mata.
Realitas adalah perpaduan benda ( materi dan jasmaniah ) dengan yang nonmateri
( spiritual, jiwa, dan rohani ).
B.
PENGERTIAN PANCASILA SECARA FILSAFAT.
→ Berbicara
tentang pengetahuan, kita dapat membedakan dalam 4 ( empat ) macam pengetahuan
yaitu :
a.
Pengetahuan indera, pengetahuan
biasa, knowledge,
b.
Pengetahuan ilmiah, pengetahuan ilmu,
ilmu pengetahuan, ilmu science.
c.
Pengetahuan filsafat/filsafati, filsafat,
falsafah
d.
Pengetahuan agama, iman, wahyu.
→ Dalam
system filsafat, Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat hidup atau pandangan
hidup, yang memberi petunjuk/pedoman/pegangan bagaimana sikap, tingkah
laku, dan perbuatan bangsa, warga negara, Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, baik sebagai rakyat biasa, warga negara, atau sebagai panyelenggara
negara.
→ Pancasila
adalah filsafat tingkah laku, filsafat moral atau etika bagi rakyat, warga
negara, bangsa, dan Negara Republik Indonesia, sebagai warga negara maupun
sebagai penyelenggara yang baik dan sadar atas hak dan kewajiban dalam
membangun bangsa dan Negara.
C.
NILAI – NILAI PANCASILA MENJADI DASAR
DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA.
→ Pandangan
hidup Pancasila mengakui manusia sebagai “mono
– dualistic”, yang berarti kedudukan manusia sebagai makhluk individual
sekaligus makhluk social, menempatkan hak asasi
manusia sekaligus sbg wajib
asasi. Kehidupan masyarakat Pancasila adalah selaras, serasi, dan seimbang dalam
hal jasmani dan rohani.
→ Nilai
– nilai yang terkandung dalam Pancasila menjalin hubungan manusia yang melahirkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
→ Hubungan
Vertikal, yaitu hubungan manusia
dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai penjelmaan dari nilai – nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa.
→ Hubungan Horizontal, yaitu hubungan manusia sesamanya, baik dalam fungsinya
sebagai warga masyarakat, warga bangsa, maupun warga Negara.
→ Hubungan
Alamiah, yaitu hubungan manusia
dengan alam sekitarnya yang meliputi hewan, tumbuh – tumbuhan, dan alam sebagai
kekayaannya.
IV.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA.
A.
PENGERTIAN.
* Pancasila
merupakan suatu system Etika, khususnya system etika yang berkaitan dengan
buruk baiknya tingkah laku bangsa Indonesia .
* Hal
– hal yang secara langsung terkait etika, yaitu masalah nilai, norma, dan moral
bagi bangsa Indonesia .
1.
PENGERTIAN NILAI.
* Nilai
adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin, dan
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
* Sesuatu
dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar ( nilai kebenaran
), indah ( nilai estetis ), baik ( nilai moral/etis ), religius ( nilai agama
).
* Max
Scheler mengelompokan nilai – nilai dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1)
Nilai – nilai kenikmatan.
2)
Nilai – nilai kehidupan.
3)
Nilai – nilai kejiwaan.
4)
Nilai – nilai kerohanian.
* Walter
G.Everet menggolongkan nilai – nilai manusiawi dalam delapan kelompok yaitu :
1)
Nilai – nilai ekonomis.
2)
Nilai – nilai kejasmanian.
3)
Nilai – nilai hiburan.
4)
Nilai – nilai social.
5)
Nilai – nilai watak.
6)
Nilai – nilai estetis.
7)
Nilai – nilai intelektual.
8)
Nilai – nilai keagamaan.
* Prof. Dr. Drs. Mr.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam yaitu :
1)
Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia.
2)
Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani.
Nilai kerohanian
ini dapat dibedakan atas empat macam :
1)
Nilai kebenaran yang bersumber pada
unsur akal manusia (ratio, budi, cipta ).
2)
Nilai keindahan, yang bersumber pada
unsur rasa manusia ( estetis, gevoel, rasa ).
3)
Nilai kebaikan atau nilai moral, yang
bersumber pada unsur kehandak manusia ( will, karsa, etika ).
4)
Nilai religius, yang merupakan nilai
ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak, yang bersumber pada
kepercayaan manusia.
2.
PENGERTIAN MORAL.
* Moral
berasal dari kata mos ( mores ), sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau
kelakuan.
* Moral
adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia.
3.
PENGERTIAN NORMA
* Norma merupakan
konkritisasi atau operasional dari nilai. Kalau nilai merupakan barometer yang
bersifat abstrak atau umum bagi perilaku manusia, maka norma merupakan
barometer operasionalnya yang lebih khusus.
* Norma
merupakan aturan, kriteria, ukuran, kaidah, dan pedoman perilaku manusia.
* Norma
sesungguhnya adalah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, social,
moral, dan religi.
* Norma
( kaidah ) adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh
dilakukan dalam hidup sehari – hari, berdasarkan suatu alasan tertentu dengan
disertai sanksi.
* Sanksi
adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma ( kaidah ) tidak
dilakukan.
* Hubungan
nilai, norma, dan sanksi menimbulkan macam – macam norma dengan sanksinya,
misalnya :
→ Norma agama dengan sanksi agama.
→ Norma kesusilaan, dengan sanksi rasa susila,
→ Norma sopan – santun, dengan sanksi social
dari masyarakat,
→ Norma hukum, dengan sanksi hukum dari
pemerintah.
B.
NILAI DASAR, NILAI INSTRUMENTAL, DAN
NILAI PRAKSIS.
۞ Dipandang dari sudut sifat, fungsi, dan kedudukannya, nilai
dapat dibedakan menjadi tiga yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai
praksis. Ketiga nilai itu bersifat hierarkhis.
1.
NILAI DASAR.
→ Setiap
nilai mempunyai nilai dasar, yaitu merupakan hakikat, essensi, intisari atau
makna yang terdalam dari nilai – nilai tersebut.
→ Nilai dasar lebih
bersifat fundamental dan relatif tetap.
→ Nilai
– nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 merupakan Nilai
Dasar Bangsa Indonesia .
2.
NILAI INSTRUMENTAL.
→ Nilai
yang berkembanmg dinamis yang dapat mewadahi aspirasi modernisasi bangsa Indonesia .
→ Nilai
instrumental secara popular merupakan instrument dan penjabaran Nilai Dasar.
Dalam hal ini, bila ditinjau dari sifat, fungsi, dan kedudukannya, nilai
instrumental berlaku dalam jangka waktu tertentu.
→ Nilai
instrumental adalah nilai yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945, Penjelasan
UUD 1945,dan berbagai ketetapan Lembaga Tertinggi Negara ( MPR ).
3.
NILAI PRAKSIS.
→ Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar dan nilai
instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata.
→ Nilai
praksis yaitu suatu nilai yang ditinjau dari fungsi dan kedudukannya bersifat
khusus, lokal, dan temporer, serta mengacu pada aturan dan kasus – kasus
tertentu.
→ Wujud
dari nilai praksis ditemukan dalam peraturan perundang – undangan seperti
praktek hukum atau kesepakatan tertentu, berbagai kebiasaan lokal yang tetap
diakui kebenarannya.
C.
PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR
FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA .
۩ Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur
Negara R.I. dan seluruh unsur –
unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah.
۩ Nilai Pancasila sebagai norma dasar Negara bersifat interatif, yaitu
mengikat yang ada di wilayah, kekuasaan hukum Negara R.I.
۩ Pancasila mengikat semua warga Negara, pejabat, dan lembaga Negara
serta hukum perundang – undangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai
Pancasila.
۩ Pancasila sebagai nilai objektif dan norma tertinggi dalam
Negara,merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku bagi bangsa dan
Negara R.I.
۩ Nilai – nilai filosofis – ideologis Pancasila pada Pembukaan UUD
1945 menjiwai dan melandasi norma – norma yuridis konstitusional dalam batang
tubuh, serta keduanya terwujud pada kebijaksanaan nasional.
۩ Pembukaan UUD 1945 adalah nilai dasar Fundamental Negara R.I.
D.
MAKNA NILAI – NILAI SETIAP SILA
PANCASILA.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa, makna hakikinya adalah
pengakuan bangsa Indonesia
tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa pencipta dari segala kejadian. Bangsa Indonesia
beriman dan bertaqwa pada Tuhan.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, makna hakikinya adalah
bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki dan bersifat adil dan
beradab.
3.
Persatuan Indonesia, makna hakikinya adalah bahwa manusia
( bangsa ) dan Negara R.I. adalah satu dalam kebhinekaannya.
Dengan kata lain, bahwa bangsa dan Negara Indonesia bersifat Bhineka Tunggal
Ika.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, makna hakikinya adalah kedaulatan
berada ditangan rakyat ( demokrasi ).
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, makna hakikinya, bahwa semua upaya apapun yang dilakukan, haruslah
ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.
a.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI.
A.
PENGERTIAN IDEOLOGI.
* Istilah
ideology berasal dari kata Yunani “idea” yang
berarti “gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita – cita” dan “logos” yang
berarti “bentuk”. Disamping itu ada
kata “idien” ( melihat ) dan “logia” ( kata, ajaran ), istilah ini
berasal dari A. Destuit de Tracy ( 1836 ) untuk menyebutkan suatu cabang
filsafat yaitu “science des ideas” sebagai
ilmu yang mendasari ilmu – ilmu lain misalnya pedagogi, etika dan politik. Mula
– mula ideology berarti ilmu tentang terjadinya cita – cita, gagasan atau buah
pikiran.
* Secara
hafiah, ideology berarti ilmu pengetahuan tentang ide – ide ( the scince of
ideas ), atau ajaran tentang pengertian – pengertian dasar.
* Pengertian
Ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan – gagasan,
ide – ide, keyakinan, kepercayaan – kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyngkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam berbagai bidang kehidupan.
B.
MAKNA IDEOLOGI BAGI BANGSA DAN
NEGARA.
→ Negara
sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita – cita, harapan, ide
– ide, serta pemikiran – pemikiran yang secara bersama, merupakan sifat dasar
semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
→ Ideologi
mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun Negara. Dengan demikian
ideology sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara.
→ Ideologi
membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuan nasional.
→ Ideologi
sebagai sumber motivasi yang merupakan semangat dalam berbagai kehidupan berbangsa
dan bernegara.
→ Penerapan
ideology di bidang kenegaraan termasuk politik dan aliran ideology mewarnai
cara berpolitik.
→ Ideologi
bersifat asasi, sedangkan politik adalah kebijaksanaan atau pelaksanaan
ideology selaras dengan keadaan waktu dan tempat yang berubah – ubah.
C.
PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA
DENGAN IDEOLOGI LAIN.
1.
Ideologi Liberalisme.
* Paham liberalisme
berkembang dari akar – akar paham :
→ Rasionalisme yaitu paham yang meletakan
rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi,
→ Materialisme yang meletakan materi
sebagai nilai tertinggi,
→ Empirisme yang mendasarkan atas kebenaran
fakta empiris,
→ Individualisme
yang meletakan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam
kehidupan masyarakat dan Negara.
* Manusia
menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai makhluk pribadi yang
utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya.
* Negara
menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu maka
manusia secara bersama – sama mengatur Negara.
* Paham
liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat adalah merupakan ikatan dari
individu – individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan
bersama dalam negaraa.
* Negara
memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah
sesuai dengan agamanya masing – masing, dan juga memberi kebebasan untuk tidak
percaya terhadap Tuhan atau atheis.
2.
Ideologi Sosialisme Komunis.
۩ Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham
komunislah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap.
۩ Ideologi Komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia
pada hakikatnya adalah makhluk sosial saja merupakan sekunpulan relasi,
sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas.
۩ Dalam masyarakat terdapat kelas – kelas yang saling berinteraksi
secara dialektis, yaitu kelas kapitalis dan kelas proletar/ buruh.
۩ Etika ideology komunis adalah
mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas
masyarakat secara totalitas, maka komunis mendasarkan moralnya pada kebaikan
yang relatif demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat
dihalalkan.
۩ Untuk merubah suatu suprastruktur masyarakat harus dilakukan dengan
mengubah secara revolusioner infrastruktur masyarakat.
۩ Agama menurut paham komunis adalah suatu kesadaran diri sendiri bagi
manusia ketika ia belum menemukan dirinya. Dalam pengertian ini komunis
berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri.
3.
Ideologi Pancasila.
۞ Ideologi Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia
berkembang melalui suatu prses yang cukup panjang, bersumber dari nilai – nilai
yang dimiliki bangsa Indonesia yaitu adat – istiadat, serta agama – agama
bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
۞ Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Karena itu dalam Pancasila
mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama
juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga
demikian harus mengakui hak - hak
masyarakat.
۞ Manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk
pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
۞ Berdasarkan sifatnya ideology pancasila bersifat terbuka yang
berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan asprasi rakyat sesuai dengan perkembangan
zaman.
D.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA.
1.
Arti Ideology Terbuka.
* Ideologi
terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika secara internal.
* Suatu
ideology yang wajar ialah bersumber atau berakar pada pandangan hidup bangsa
dan falsafah bangsa.
* Pancasila
berakar pada pandangan hidup dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi persyaratan
suatu ideology terbuka.
2.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi
Pancasila.
* Faktor
yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah :
→ Kenyataan
pada proses pembngunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara
cepat.
→ Kenyataan
menunjukan bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku cenderung
meredupkan perkembangan dirinya.
→ Pengalaman
sejarah politik kita dimasa lampau.
→ Tekad
untuk memperkukuh kesadaran akan nilai – nilai dasar Pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
3.
Sifat Ideologi.
Pancasila
sebagai suatu ideology yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi yaitu :
1.
Dimensi Idealistis, nilai – nilai dasat yang terkandung dalam Pancasila
bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, menganung cita – cita yang ingin
dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Dimensi Realitis, yaitu suatu ideology harus mampu mencerminkan realitas
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, nilai – nilai yang terkandung dalam
ideology yang bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakat
sehingga tertanam dan berakar didalam masyarakat, terutama pada waktu ideology
itu lahir.
3.
Dimensi Normatif, yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu
dijabarkan dalam satu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma – norma
kenegaraan. Pada pengertian ini ideology Pancasila agar mampu dijabarkan ke
dalam langkah operasional, maka perlu norma yang jelas.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideology terbuka, maka ideology
Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai – nilai dasar yang
bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa
dieksplisitkan secara dinamis reformatif yang mampu melakukan perubah sesuai
dengan dinamika aspirasi masyarakat.
E.
PAHAM NEGARA INTEGRALISTIK.
1.
Teori Dasar Negara.
• Teori Perorangan (
Individualistik ),
→ Negara
adalah masyarakat hukum ( legal society
) yang disusun oleh kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat ( social
contract ).
→ Negara
dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup manusia yang tertinggi.
→ Manusia
sebagai individu yang bebas dan merdeka, tidak ada dibawahi oleh orang lain,
semua dalam kedudukan dan taraf yang sama.
• Teori Golongan ( Class Theory ),
→ Negara
merupakan penjelmaan dari pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi.
→ Negara
dipergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan ekonomi
lemah.
→ Negara
akan lenyap dengan sendirinya kalau dalam masyarakat sudah tidak ada lagi
perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
• Teori
Kebersamaan ( Integralistik ).
→ Negara
adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan dan
semua bagian dari seluruh anggota masyarakat.
→ Persatuan
masyarakat itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
→ Negara
berdasarkan teori integralistik mengutamakan kepentingan hidup dan penghidupan
seluruh negara, sehingga tidak memihak kepada golongan tertentu, tidak
menganggap kepentingan seseorang, sekelompok orang atau golongan menjadi pusat
atau diutamakan, melainkan mendahulukan kepentingan bersama seperti dalam
keluarga.
2.
Pancasila Sebagai Pola Pikir
Integralistik.
* Mempunyai cara
pandang atau prinsip – prinsip sbb :
→ Yang
diutamakan adalah rakyat sebagai keseluruhan dengan mengatasi individu dan
golongan di dalam segala segi kehidupan.
→ Bertolak
dari kodratnya sebagai makhluk Tuhan YME, setiap warga Negara Indonesia
menyadari akan ketrgantungannya dengan orang lain yang melahirkan kelembagaan
kegiatan saling memberi, bergotong royong, yang merupakan inti dan isi asas
kekeluargaan.
→ Dalam
newujudkan kekeluargaan dalam kebersamaan hidup yang semarak dan menyenangkan
perlu dibina hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara sesama manusia
dengan penciptanya.
→ Setiap
warga Negara Indonesia harus menyadari bahwa setiap hak asasi disertai dengan
kewajiban asasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi
kepentingan atau keselamatan bersama.
→ Dalam
kehidupan bersama yang bersemangatkan kekeluargaan setiap warga Negara
Indonesia harus mau dan mampu mengendalikan diri dan kepentingannya agar
tercipta dan terbinanya suasana rukun dan damai yang menggairahkan.
3.
Ciri – ciri Faham Integralistik,
* Yang mewarnai
kehidupan kenegaraan menghayati Pancasila adalah sbb :
→ Bagian
atau golongan yang terlihat dalam masyarakat berkeluarga dan merupakan organis.
→ Eksestensi
setiap unsure hanya mempunyai arti dalam membangunnya dengan keseluruhan masing
– masing anggota bagian atu golongan memiliki tempat dan kewajiban hidup
sendiri – sendiri dan merupakan persatuan hidup.
→ Tidak
terjadi situasi yang memihak pada golongan yang kuat atau penting.
→ Tidak
terjadi dominasi mayoritas dan tirani minoritas.
→ Tidak
memberi tempat bagi faham individualisme, liberalisme, dan totaliterisme.
→ Yang
diutamakan adalah keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa dan Negara.
→ Mengutamakan
penuaian kewajiban dari pada penuntutan pada hak – hak pribadi atau golongan.
→ Mengutamakan
memadu pendapat dari pada mencari menangnya sendiri.
→ Disemangati
kerukunan, keutuhan, persatuan, kebersamaan, kesetiakawanan dan gotong royong.
→ Saling
tolong menolong, bantu membantu dan kerja sama.
→ Berdasarkan
kasih sayang, pengorbanan dan kerelaan.
→ Menuju
keseimbangan lahir dan bathin, individu dan masyarakat serta lingkungan.
b.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN NASIONAL.
A.
PENGERTIAN PARADIGMA.
* Istilah
“Paradigma” dalam masalah populer
secara terminology mengandung konotasi pengertian : sumber nilai, kerangka
pikir, model, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan.
* Dalam
dunia ilmu penetahuan inti sari pengertian “Paradigma”
adalah suatu asumsi – asumsi teoritis yang umum, sehingga merupakan suatu
sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
B.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA BANGSA.
* Bangsa meliputi
pembangunan fisik dan non fisik.
* Hakikat
bangsa adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya.
* Bangsa
bertujuan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
* Pancasila
sebagai paradigma bangsa merupakan sumber nilai, kerangka berpikir, dan
orientasi arah bangsa.
C.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN IPTEK.
* IPTEK
pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia.
* Pengembangan
IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Pancasila
yang sila – silanya merupakan kesatuan yang sistematis haruslah menjadi system
etika dalam pengembangan IPTEK.
D.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN POLEKSOSBUD HANKAM.
* Pengembangan
politik yang dilandasi kedaulatan rakyat secara demokratis sesuai dengan hak
asasi manusia.
* Pengembangan
ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan
kesejahteraan yang merata.
* Pengembangan
Sosial Budaya harus dapat mengangkat nilai – nilai yang dimiliki bangsa
Indonesia sebagai nilai dasar Pancasila.
* Pengembangan
Hankam haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat agar benar – benar negara meletakan
pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu
negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
AKTUALISASI PANCASILA DAN UUD 1945.
A.
AKTUALISASI PANCASILA.
→ Aktualisasi
berasal dari kata aktual, yang
berarti betul – betul ada, terjadi, atau sesungguhnya.
→ Aktualisasi
Pancasila adalah bagaimana nilai – nilai Pancasila benar – benar dapat
tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan
pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
→ Nilai
– nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat
universal, tetap dan tak berubah. Nilai – nilai tersebut dapat dijabarkan dalam
setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma – norma, baik
norma hukum, kenegaraan, maupun norma – norma moral yang harus dilaksanakan dan
diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
→ Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu : Aktualisasi objektif dan
aktualisasi subjektif.
1.
Aktualisasi Pancasila yang objektif
adalah pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun
semua bidang kenegaraan lainnya.
2.
Aktualisasi Pancasila yang subyektif
adalah pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan, setiap warga negara,
setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.
B.
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI.
* Pembangunan
di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan atas falsafah Negara Pancasila diarahkan
untuk membentuk manusia – manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila, membentuk
manusia – manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi
disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsa dan negara dan mencintai
sesama manusia.
* Peranan
perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan dan pegajaran di atas perguruan tingkat menengah berdasarkan
kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah
yang meliputi : pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi.
♣ Peningkatan
peranan Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dalam usaha pembangunan selain diarahkan untuk menjadikan
Perguruan Tinggi sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni, juga mendidik mahasiswa untuk berjiwa penuh pengabdian
serta memiliki tanggung jawab yang besar pada masa depan bangsa dan Negara,
serta menggiatkan mahasiswa, sehingga bermanfaat bagi usaha pembangunan
nasional dan pengembangan daerah.
C.
BUDAYA AKADEMIK.
* Budaya
merupakan nilai yang dilahirkan oleh warga masyarakat yang mendukungnya.
* Budaya
akademik merupakan nilai yang dilahirkan oleh masyarakat akademik yang
bersangkutan.
* Pancasila
merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.
* Masyarakat
akademik di manapun berada, hendaklah perkembangannya dijiwai oleh nilai budaya
yang berkembang di lingkungan akademik yang bersangkutan. Suatu nilai budaya
yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sikap kerja sama, santun, mencintai
kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap mencintai
seni.
D.
KAMPUS SEBAGAI MORAL FORCE
PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAM.
* Kampus
merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,
sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai – nilai luhur.
* Kampus
merupakan wadah perkembangan nilai – nilai moral, di mana seluruh warganya
diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan
dijiwai oleh pancasila.
* Kampus
merupakan wadah membentuk sikap yang da pat memberikan kekuatan moral yang
mendukung lahir dan berkembangnya sikap mencintai kebenaran dan keadilan dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar