Kamis, 17 November 2016

UUD pada masa awal kemerdekaan



  1. MASA AWAL KEMERDEKAAN ( 1945 – 1959 ) …..
  1. KURUN WAKTU 1945 – 1949
*    UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena :
      →        Segala daya dikerahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
      →        Belanda ingin menjajah kembali.                       
      →        Pertentangan ideology antara lain :
                  Pembrontakan PKI Madiun dan DI/TII
*    Sistem pemerintahan dan kelembagaan Negara yang ditentukan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan antara lain DPR dan MPR belum terbentuk.

*    Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat berubah dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, berdasar maklumat Wapres No.x (iks) tgl. 16 Okt 1945.

*     Sistem Kabinet Presidentil berubah menjadi Kabinet Parlementer, berdasar maklumat Pemerintah tgl. 14 Nop.1945 .

  1. KURUN WAKTU 1949 – 1959
*    Negara kesatuan RI menjadi Negara Federasi (Republik Indonesia Serikat).

*    UUD 1945 hanya berlaku di Negara RI sebagai Negara bagian.

*    Sejak 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS.

*    Pada tanggal 27 Mei 1950 ditanda tangani piagam persetujuan antara  Negara RI Yogyakarta dengan Negara RIS, karena ada desakan menjadi RIS kembali menjadi Negara kesatuan.

*    Mulai 17 Agustus 1950 berlaku UUDS dengan sistem pemerintahan parlementer.

*    Akibat pelaksanaan UUDS 1950 timbul kekacauan di bidang politik, ekonomi, dan keamanan, sehingga sering terjadi pergantian kabinet.

*    Pada tahun 1955 diadakan pemilu pertama untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.

*    Lebih dua tahun bersidang, Konstituante tidak berhasil merumuskan RUUD, karena perbedaan tentang dasar Negara.

*    Pada 22 April 1959 Presiden Sukarno menyarankan untuk kembali ke UUD 1945.

*    Pada umumnya anggota Konstituante menerima usul tersebut, hanya berbeda :
      →        Menerima utuh.
→        Menerima, dengan memasukan kembali 7 kata – kata seperti dalam Piagam Jakarta.
→        Dilakukan pemungutan suara tentang usul tersebut sampai tiga kali, tidak berhasil.
      
      *    Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden tentang kembali pada UUD 1945, karena lebih dari ½ anggota Konstituante menyatakan tidak akan menghadiri sidang lagi.
    
     *     Dekrit Presiden 5 Juli 1955 berbunyi :
            →        Menetapkan pembubaran Konstituante.
→        Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.

→        Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota – anggota DPR ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ), akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
  1. MASA ORDE LAMA ( 5 JULI 1959 – 11 MARET 1966 )
*    UUD 1945 berlaku lagi

*    Presiden Sukarno merencanakan pelaksanaan demokrasi terpimpin.

*    Terjadi penyimpangan antara lain :
      →        Pancasila dilaksanakan menjadi Nasakom.
      →        Pengangkatan Presiden seumur hidup.
      →        Presiden membubarkan DPR dan membentuk DPRGR.

*    Akibat dari penyimpangan – penyimpangan antara lain :
      →        Sistem yang ditetapkan UUD 1945 tidak berjalan.
      →        Keadaan politik, ekonomi, dan keamanan memburuk.
      →        Timbul pemberontakan G-30 S/PKI.

*    Timbul Tritura yaitu :
      →        Bubarkan PKI.
      →        Bersihkan cabinet dari unsure – unsure PKI.
      →        Turunkan harga/perbaiki ekonomi.

      *    Presiden mengeluarkan Supersemar.
  1. MASA ORDE BARU ( 11 MARET 1966 – 1998 )
  • Masa Awal Orde Baru ( 1966 – 1968 )
    • Letjen Suharto membubarkan PKI dan Ormasnya.
    • Menggariskan haluan pembaharuan dengan cara konstitusional, yaitu sidang umum MPRS IV tahun 1966, sidang istimewa MPRS V tahun 1967, dan sidang umum MPRS V tahun 1968.
  • Masa Konsolidasi Orde Baru ( 1968 – 1973 )
    • Menetapkan UU No. 15 tahun 1969, tentang Pemilihan Umum.
    • Menetapkan UU No. 16 tahun 1969, tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD.
    • Menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1973.

  • Masa membangun landasan di bidang politik untuk tinggal landas ( 1973 – 1998 ).
    • Menetapkan UU tentang : Parpol dan Golkar, Pemilu, Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
    • Menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1977, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
    • Mengadakan sidang umum MPR tahun 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.

  • Penyimpangan – penyimpangn yang terjadi :
    • Pancasila diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan Presiden.
    • Realisasi UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan Presiden.
    • Praktek yang dilaksanakan Orde Baru dituangkan dalam peraturan perundang – undangan.
    • Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu.
    • Peraktek kenegaraan dijangkiti penyakit Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ).

  • Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Suharto mundur dari singgasana kepresidenan dan diganti oleh wakil Presiden Prof. Dr. B. J. Habibie.
  1. MASA ERA GLOBAL
  • Diawali dengan terjadinya krisi ekonomi dunia khususnya di Asia Tenggara pada tahun 1997, maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisis kepercayaan, berikutnya menjalar krisis politik.

  • Antiklimaks dari krisis yang terjadi di Indonesia timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai suatu gerakan moral yang menuntut adanya “reformasi” di segala bidang kehidupan Negara terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.

  • Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru terbuka kesempatan para pakar untuk membicarakan perlunya UUD 1945 untuk dilakukan amandemen serta penyempurnaan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menetapkan produk baru.

  • Menyelenggarakan pemilu dan sidang umum MPR tahun 1999.

  • Berbagai produk peraturan perundang – undangan telah dihasilkan.

  • Amandemen UUD 1945 sudah empat kali dilaksanakan yaitu tanggal 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 Nop. 2001, 10 Agustus 2002.

  • Menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR tahun 2001, yang klimaksnya ditandai dengan penggantian Presiden K. H. Abdurachman Wahid dengan Wakil Presiden Megawati Sukarno Putri.

  • Upaya untuk perbaikan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dilaksanakan terus sampai sekarang.


III.                    PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

A. PENGERTIAN FILSAFAT.
1.   CARA BERFIKIR FILSAFAT.
→        Secara etimologis ( asal kata ) kata filsafat berasal dari bahasa Yunani Philoshopia ( philos dan shopia ) yang artinya cinta kebijaksanaan ( love of wisdom ). Padanan bahasa arab falsafa. Filsuf adalah seorang pecinta kebijaksanaan. Kata filsuf berbeda dengan sofis ( sophos ).

→        Seorang sofis ( sophos ) mengaku bahwa dirinya adalah orang bijaksana, yang sebenarnya hanyalah menunjukkan kesombongannya.

→        Pythagoras, adalah filsuf yang pertama kali menggunakan kata philosophos ( mencintai kebijaksanaan ).

→        Socrates, seorang filsuf zaman sofis, lebih senang menyebut dirinya philosophos ( pecinta kebijaksanaan ) daripada disebut sofis ( orang bijaksana.

→        Istilah philosophos ( filsuf, filosof ) adalah orang yang cinta kebijaksanaan ( pencinta kebijaksanaan ), pilosophein adalah kata kerja filsafat ( berfilsafat ), philosophia adalah kata benda filsafat ( kebijaksanaan ).

→        Berfilsafat adalah berfikir, berfikir sedalam – dalamnya sampai keakar – akarnya ( merenung ) secara metodis, sistematis, menyeluruh, dan universal.

→        Tujuan filsafat ( berfilsafat ) adalah untuk menemukan hakikat kebenaran atau pengetahuan yang hakiki, yang juga disebut kebijaksanaan atau hikmah.

→        Filsafat adalah penngetahuan, yaitu pengetahuan filsafat/filsafati.
2.  SISTEM FILSAFAT.
→      Suatu ajaran filsafat yang bulat mengajarkan tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar.
→      Suatu system filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, filsafat hidup, dan tata nilai ( etika ), termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.

3.  GOLONGAN FILSAFAT.
→      Menurut D. Runes, filsafat dibagi menjadi 3 ( tiga ) golongn besar :
a.  Ontologi atau Metafisika, yaitu filsafat yang membahas tentang ada, keberadaannya.
b. Epistemologi atau filsafat pengetahuan, yaitu filsafat yang membahas tentang pengetahuan, bagaimana strukturnya, syarat – syaratnya, dan sebagainya.
c.   Aksiologi atau filsafat nilai, yaitu filsafat yang menbahas tentang nilai, filsafat moral atau etika, filsafat tingkah laku, dan juga tentang keindahan ( estetika ).

4.  CABANG FILSAFAT.
→      Cabang – cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :
a.  Metafisika, yang membahas tentang hal – hal yang bereksistensi di balik fisis, yang meliputi bidang – bidang : ontology, kosmologi, dan antropologi.
b. Epistemologi, berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
c.   Metodologi, yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan.
d. Logika, yang berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus – rumus dan dalil – dalil berfikir yang benar.
e.   Etika, yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
f.    Estetika, yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan.


5.  ALIRAN FILSAFAT.
→      Aliran – aliran utama filsafat adalah sebagai berikut :
a.  Aliran Materialisme,yang mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia, ialah materi.
b. Aliran Idealisme/Spritualisme, yang mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
c.   Aliran Realisme, yang menggambarkan bahwa ajaran materialis dan idealisme yang bertentangn itu, tidak sesuai debngan kanyataan. Sesungguhnya, realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda ( materi ) semata – mata. Realitas adalah perpaduan benda ( materi dan jasmaniah ) dengan yang nonmateri ( spiritual, jiwa, dan rohani ).

B.         PENGERTIAN PANCASILA SECARA FILSAFAT.
→      Berbicara tentang pengetahuan, kita dapat membedakan dalam 4 ( empat ) macam pengetahuan yaitu :
a.  Pengetahuan indera, pengetahuan biasa, knowledge,
b. Pengetahuan ilmiah, pengetahuan ilmu, ilmu pengetahuan, ilmu science.
c.   Pengetahuan filsafat/filsafati, filsafat, falsafah
d. Pengetahuan agama, iman, wahyu.

→      Dalam system filsafat, Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup, yang memberi petunjuk/pedoman/pegangan bagaimana sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa, warga negara, Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, baik sebagai rakyat biasa, warga negara, atau sebagai panyelenggara negara.

→      Pancasila adalah filsafat tingkah laku, filsafat moral atau etika bagi rakyat, warga negara, bangsa, dan Negara Republik Indonesia, sebagai warga negara maupun sebagai penyelenggara yang baik dan sadar atas hak dan kewajiban dalam membangun bangsa dan Negara.

C.                       NILAI – NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA.
→      Pandangan hidup Pancasila mengakui manusia sebagai “mono – dualistic”, yang berarti kedudukan manusia sebagai makhluk individual sekaligus makhluk social, menempatkan hak asasi  manusia  sekaligus sbg wajib asasi. Kehidupan masyarakat Pancasila adalah selaras, serasi, dan seimbang dalam hal jasmani dan rohani.

→      Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila menjalin    hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
→   Hubungan Vertikal, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai penjelmaan dari nilai – nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

→        Hubungan Horizontal, yaitu hubungan manusia sesamanya, baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa, maupun warga Negara.

→   Hubungan Alamiah, yaitu hubungan manusia dengan alam sekitarnya yang meliputi hewan, tumbuh – tumbuhan, dan alam sebagai kekayaannya.



IV.                     PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA.
A.                       PENGERTIAN.
* Pancasila merupakan suatu system Etika, khususnya system etika yang berkaitan dengan buruk baiknya tingkah laku bangsa Indonesia.
* Hal – hal yang secara langsung terkait etika, yaitu masalah nilai, norma, dan moral bagi bangsa Indonesia.

1.  PENGERTIAN NILAI.
* Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya.
* Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar ( nilai kebenaran ), indah ( nilai estetis ), baik ( nilai moral/etis ), religius ( nilai agama ).
* Max Scheler mengelompokan nilai – nilai dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1)             Nilai – nilai kenikmatan.
2)             Nilai – nilai kehidupan.
3)             Nilai – nilai kejiwaan.
4)             Nilai – nilai kerohanian.

* Walter G.Everet menggolongkan nilai – nilai manusiawi dalam delapan kelompok yaitu :
1)             Nilai – nilai ekonomis.
2)             Nilai – nilai kejasmanian.
3)             Nilai – nilai hiburan.
4)             Nilai – nilai social.
5)             Nilai – nilai watak.
6)             Nilai – nilai estetis.
7)             Nilai – nilai intelektual.
8)             Nilai – nilai keagamaan.

     *     Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam yaitu :
1)             Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2)             Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3)             Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani.
       Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta ).
2) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia ( estetis, gevoel, rasa ).
3) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehandak manusia ( will, karsa, etika ).
4) Nilai religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak, yang bersumber pada kepercayaan manusia.

2.  PENGERTIAN MORAL.
* Moral berasal dari kata mos ( mores ), sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan.
* Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

3.  PENGERTIAN NORMA
* Norma merupakan konkritisasi atau operasional dari nilai. Kalau nilai merupakan barometer yang bersifat abstrak atau umum bagi perilaku manusia, maka norma merupakan barometer operasionalnya yang lebih khusus.
* Norma merupakan aturan, kriteria, ukuran, kaidah, dan pedoman perilaku manusia.
* Norma sesungguhnya adalah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, social, moral, dan religi.
* Norma ( kaidah ) adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari – hari, berdasarkan suatu alasan tertentu dengan disertai sanksi.
* Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma ( kaidah ) tidak dilakukan.
* Hubungan nilai, norma, dan sanksi menimbulkan macam – macam norma dengan sanksinya, misalnya :
   →   Norma agama dengan sanksi agama.
   →   Norma kesusilaan, dengan sanksi rasa susila,
   →   Norma sopan – santun, dengan sanksi social dari masyarakat,
   →   Norma hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintah.

B.                        NILAI DASAR, NILAI INSTRUMENTAL, DAN NILAI PRAKSIS.
۞      Dipandang dari sudut sifat, fungsi, dan kedudukannya, nilai dapat dibedakan menjadi tiga yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai itu bersifat hierarkhis.

1.  NILAI DASAR.
→      Setiap nilai mempunyai nilai dasar, yaitu merupakan hakikat, essensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai – nilai tersebut.
→      Nilai dasar lebih bersifat fundamental dan relatif tetap.
→      Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 merupakan Nilai Dasar Bangsa Indonesia.

2.  NILAI INSTRUMENTAL.
→      Nilai yang berkembanmg dinamis yang dapat mewadahi aspirasi modernisasi bangsa Indonesia.
→      Nilai instrumental secara popular merupakan instrument dan penjabaran Nilai Dasar. Dalam hal ini, bila ditinjau dari sifat, fungsi, dan kedudukannya, nilai instrumental berlaku dalam jangka waktu tertentu.
→      Nilai instrumental adalah nilai yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945, Penjelasan UUD 1945,dan berbagai ketetapan Lembaga Tertinggi Negara ( MPR ).

3.  NILAI PRAKSIS.
→      Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata.
→      Nilai praksis yaitu suatu nilai yang ditinjau dari fungsi dan kedudukannya bersifat khusus, lokal, dan temporer, serta mengacu pada aturan dan kasus – kasus tertentu.
→      Wujud dari nilai praksis ditemukan dalam peraturan perundang – undangan seperti praktek hukum atau kesepakatan tertentu, berbagai kebiasaan lokal yang tetap diakui kebenarannya.

C.                       PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
۩ Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur Negara R.I. dan seluruh unsur  – unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah.
۩ Nilai Pancasila sebagai norma dasar Negara bersifat interatif, yaitu mengikat yang ada di wilayah, kekuasaan hukum Negara R.I.
۩ Pancasila mengikat semua warga Negara, pejabat, dan lembaga Negara serta hukum perundang – undangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.
۩ Pancasila sebagai nilai objektif dan norma tertinggi dalam Negara,merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku bagi bangsa dan Negara R.I.
                      
۩ Nilai – nilai filosofis – ideologis Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 menjiwai dan melandasi norma – norma yuridis konstitusional dalam batang tubuh, serta keduanya terwujud pada kebijaksanaan nasional.
۩ Pembukaan UUD 1945 adalah nilai dasar Fundamental Negara R.I.

D.                       MAKNA NILAI – NILAI SETIAP SILA PANCASILA.
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa, makna hakikinya adalah pengakuan bangsa Indonesia tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa pencipta dari segala kejadian. Bangsa Indonesia beriman dan bertaqwa pada Tuhan.
2.  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, makna hakikinya adalah bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki dan bersifat adil dan beradab.
3.  Persatuan Indonesia, makna hakikinya adalah bahwa manusia ( bangsa ) dan Negara R.I. adalah satu dalam kebhinekaannya. Dengan kata lain, bahwa bangsa dan Negara Indonesia bersifat Bhineka Tunggal Ika.
4.  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, makna hakikinya adalah kedaulatan berada ditangan rakyat ( demokrasi ).
5.  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, makna hakikinya, bahwa semua upaya apapun yang dilakukan, haruslah ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.


a.  PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI.
A.           PENGERTIAN IDEOLOGI.
* Istilah ideology berasal dari kata Yunani “idea” yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita” dan “logos” yang berarti “bentuk”. Disamping itu ada kata “idien” ( melihat ) dan “logia” ( kata, ajaran ), istilah ini berasal dari A. Destuit de Tracy ( 1836 ) untuk menyebutkan suatu cabang filsafat yaitu “science des ideas” sebagai ilmu yang mendasari ilmu – ilmu lain misalnya pedagogi, etika dan politik. Mula – mula ideology berarti ilmu tentang terjadinya cita – cita, gagasan atau buah pikiran.
* Secara hafiah, ideology berarti ilmu pengetahuan tentang ide – ide ( the scince of ideas ), atau ajaran tentang pengertian – pengertian dasar.
* Pengertian Ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan – gagasan, ide – ide, keyakinan, kepercayaan – kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyngkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam berbagai bidang kehidupan.

B.            MAKNA IDEOLOGI BAGI BANGSA DAN NEGARA.
→      Negara sebagai organisasi hidup manusia senantiasa memiliki cita – cita, harapan, ide – ide, serta pemikiran – pemikiran yang secara bersama, merupakan sifat dasar semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
→      Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun Negara. Dengan demikian ideology sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara.
→      Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuan nasional.
→      Ideologi sebagai sumber motivasi yang merupakan semangat dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara.
→      Penerapan ideology di bidang kenegaraan termasuk politik dan aliran ideology mewarnai cara berpolitik.
→      Ideologi bersifat asasi, sedangkan politik adalah kebijaksanaan atau pelaksanaan ideology selaras dengan keadaan waktu dan tempat yang berubah – ubah.




C.           PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN.
1.  Ideologi Liberalisme.
* Paham liberalisme berkembang dari akar – akar paham :
→   Rasionalisme yaitu paham yang meletakan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi,
→   Materialisme yang meletakan materi sebagai nilai tertinggi,
   Empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris,
   Individualisme yang meletakan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
* Manusia menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya.
* Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu maka manusia secara bersama – sama mengatur Negara.
* Paham liberalisme tetap pada suatu prinsip bahwa rakyat adalah merupakan ikatan dari individu – individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negaraa.
* Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing – masing, dan juga memberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis.




2.  Ideologi Sosialisme Komunis.
۩ Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunislah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap.

۩ Ideologi Komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial saja merupakan sekunpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas.
۩ Dalam masyarakat terdapat kelas – kelas yang saling berinteraksi secara dialektis, yaitu kelas kapitalis dan kelas proletar/ buruh.
۩ Etika ideology komunis adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas, maka komunis mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relatif demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat dihalalkan.
۩ Untuk merubah suatu suprastruktur masyarakat harus dilakukan dengan mengubah secara revolusioner infrastruktur masyarakat.
۩ Agama menurut paham komunis adalah suatu kesadaran diri sendiri bagi manusia ketika ia belum menemukan dirinya. Dalam pengertian ini komunis berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri.

3.  Ideologi Pancasila.
۞      Ideologi Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia berkembang melalui suatu prses yang cukup panjang, bersumber dari nilai – nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yaitu adat – istiadat, serta agama – agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
۞      Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Karena itu dalam Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga demikian harus mengakui hak  - hak masyarakat.
۞      Manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
۞      Berdasarkan sifatnya ideology pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan asprasi rakyat sesuai dengan perkembangan zaman.

D.           PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA.
1.  Arti Ideology Terbuka.
* Ideologi terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
* Suatu ideology yang wajar ialah bersumber atau berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa.
* Pancasila berakar pada pandangan hidup dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi persyaratan suatu ideology terbuka.
2.  Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila.
* Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah :
→   Kenyataan pada proses pembngunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
→   Kenyataan menunjukan bahwa bangkrutnya ideology yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
→   Pengalaman sejarah politik kita dimasa lampau.
→   Tekad untuk memperkukuh kesadaran akan nilai – nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
3.  Sifat Ideologi.
   Pancasila sebagai suatu ideology yang bersifat terbuka memiliki tiga dimensi yaitu :
1.  Dimensi Idealistis, nilai – nilai dasat yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, menganung cita – cita yang ingin dicapai dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.  Dimensi Realitis, yaitu suatu ideology harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, nilai – nilai yang terkandung dalam ideology yang bersumber dari nilai – nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar didalam masyarakat, terutama pada waktu ideology itu lahir.
3.  Dimensi Normatif, yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam satu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma – norma kenegaraan. Pada pengertian ini ideology Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam langkah operasional, maka perlu norma yang jelas.
   Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideology terbuka, maka ideology Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai – nilai dasar yang bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis reformatif yang mampu melakukan perubah sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.

E.            PAHAM NEGARA INTEGRALISTIK.
1.  Teori Dasar Negara.
•  Teori Perorangan ( Individualistik ),
→   Negara adalah masyarakat hukum ( legal  society ) yang disusun oleh kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat ( social contract ).
→   Negara dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup manusia yang tertinggi.
→   Manusia sebagai individu yang bebas dan merdeka, tidak ada dibawahi oleh orang lain, semua dalam kedudukan dan taraf yang sama.

      •      Teori Golongan ( Class Theory ),
→   Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi.
→   Negara dipergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan ekonomi lemah.
→   Negara akan lenyap dengan sendirinya kalau dalam masyarakat sudah tidak ada lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.

    

 •     Teori Kebersamaan ( Integralistik ).
→   Negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat.
→   Persatuan masyarakat itu merupakan persatuan masyarakat yang organis.
→   Negara berdasarkan teori integralistik mengutamakan kepentingan hidup dan penghidupan seluruh negara, sehingga tidak memihak kepada golongan tertentu, tidak menganggap kepentingan seseorang, sekelompok orang atau golongan menjadi pusat atau diutamakan, melainkan mendahulukan kepentingan bersama seperti dalam keluarga.
2.  Pancasila Sebagai Pola Pikir Integralistik.
* Mempunyai cara pandang atau prinsip – prinsip sbb :
→   Yang diutamakan adalah rakyat sebagai keseluruhan dengan mengatasi individu dan golongan di dalam segala segi kehidupan.
→   Bertolak dari kodratnya sebagai makhluk Tuhan YME, setiap warga Negara Indonesia menyadari akan ketrgantungannya dengan orang lain yang melahirkan kelembagaan kegiatan saling memberi, bergotong royong, yang merupakan inti dan isi asas kekeluargaan.
→   Dalam newujudkan kekeluargaan dalam kebersamaan hidup yang semarak dan menyenangkan perlu dibina hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara sesama manusia dengan penciptanya.
→   Setiap warga Negara Indonesia harus menyadari bahwa setiap hak asasi disertai dengan kewajiban asasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan atau keselamatan bersama.
→   Dalam kehidupan bersama yang bersemangatkan kekeluargaan setiap warga Negara Indonesia harus mau dan mampu mengendalikan diri dan kepentingannya agar tercipta dan terbinanya suasana rukun dan damai yang menggairahkan.

3.  Ciri – ciri Faham Integralistik,
* Yang mewarnai kehidupan kenegaraan menghayati Pancasila adalah sbb :
→   Bagian atau golongan yang terlihat dalam masyarakat berkeluarga dan merupakan organis.
→   Eksestensi setiap unsure hanya mempunyai arti dalam membangunnya dengan keseluruhan masing – masing anggota bagian atu golongan memiliki tempat dan kewajiban hidup sendiri – sendiri dan merupakan persatuan hidup.
→   Tidak terjadi situasi yang memihak pada golongan yang kuat atau penting.
→   Tidak terjadi dominasi mayoritas dan tirani minoritas.
→   Tidak memberi tempat bagi faham individualisme, liberalisme, dan totaliterisme.
→   Yang diutamakan adalah keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa dan Negara.
→   Mengutamakan penuaian kewajiban dari pada penuntutan pada hak – hak pribadi atau golongan.
→   Mengutamakan memadu pendapat dari pada mencari menangnya sendiri.
→   Disemangati kerukunan, keutuhan, persatuan, kebersamaan, kesetiakawanan dan gotong royong.
→   Saling tolong menolong, bantu membantu dan kerja sama.
→   Berdasarkan kasih sayang, pengorbanan dan kerelaan.
→   Menuju keseimbangan lahir dan bathin, individu dan masyarakat serta lingkungan.





b. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL.

A.                       PENGERTIAN PARADIGMA.
* Istilah “Paradigma” dalam masalah populer secara terminology mengandung konotasi pengertian : sumber nilai, kerangka pikir, model, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan.

* Dalam dunia ilmu penetahuan inti sari pengertian “Paradigma” adalah suatu asumsi – asumsi teoritis yang umum, sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

B.                        PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA BANGSA.
* Bangsa meliputi pembangunan fisik dan non fisik.

* Hakikat bangsa adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

* Bangsa bertujuan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

* Pancasila sebagai paradigma bangsa merupakan sumber nilai, kerangka berpikir, dan orientasi arah bangsa.

C.                       PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN IPTEK.
* IPTEK pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia.

* Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

* Pancasila yang sila – silanya merupakan kesatuan yang sistematis haruslah menjadi system etika dalam pengembangan IPTEK.

D.                       PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN POLEKSOSBUD HANKAM.
* Pengembangan politik yang dilandasi kedaulatan rakyat secara demokratis sesuai dengan hak asasi manusia.

* Pengembangan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang merata.

* Pengembangan Sosial Budaya harus dapat mengangkat nilai – nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai nilai dasar Pancasila.

* Pengembangan Hankam haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat agar benar – benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

AKTUALISASI PANCASILA DAN UUD 1945.
A.                       AKTUALISASI PANCASILA.
→      Aktualisasi berasal dari kata aktual, yang berarti betul – betul ada, terjadi, atau sesungguhnya.

→      Aktualisasi Pancasila adalah bagaimana nilai – nilai Pancasila benar – benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga negara mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.

→      Nilai – nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tak berubah. Nilai – nilai tersebut dapat dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma – norma, baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma – norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.

→      Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu : Aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.

1.  Aktualisasi Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
2.  Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.


B.                        TRIDARMA PERGURUAN TINGGI.
* Pembangunan di Bidang Pendidikan yang dilaksanakan atas falsafah Negara Pancasila diarahkan untuk membentuk manusia – manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila, membentuk manusia – manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsa dan negara dan mencintai sesama manusia.

* Peranan perguruan tinggi dalam usaha pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan pegajaran di atas perguruan tingkat menengah berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah  yang meliputi : pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang disebut Tri Darma Perguruan Tinggi.

♣ Peningkatan peranan Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam usaha pembangunan selain diarahkan untuk menjadikan Perguruan Tinggi sebagai pusat pemeliharaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, juga mendidik mahasiswa untuk berjiwa penuh pengabdian serta memiliki tanggung jawab yang besar pada masa depan bangsa dan Negara, serta menggiatkan mahasiswa, sehingga bermanfaat bagi usaha pembangunan nasional dan pengembangan daerah.



C.                       BUDAYA AKADEMIK.
* Budaya merupakan nilai yang dilahirkan oleh warga masyarakat yang mendukungnya.

* Budaya akademik merupakan nilai yang dilahirkan oleh masyarakat akademik yang bersangkutan.

* Pancasila merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.

* Masyarakat akademik di manapun berada, hendaklah perkembangannya dijiwai oleh nilai budaya yang berkembang di lingkungan akademik yang bersangkutan. Suatu nilai budaya yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sikap kerja sama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni.

D.                       KAMPUS SEBAGAI MORAL FORCE PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAM.
* Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai – nilai luhur.

* Kampus merupakan wadah perkembangan nilai – nilai moral, di mana seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.

* Kampus merupakan wadah membentuk sikap yang da pat memberikan kekuatan moral yang mendukung lahir dan berkembangnya sikap mencintai kebenaran dan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.






















  





  


 
   










































 












  

 










  



     


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar