Kamis, 03 November 2016

Pancasila sebagai etika politik

                                               BAB I               
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bagi setiap masyarakat Indonesia tidak peduli pemerintah atau rakyat jelata sekalipun. Dasar berarti material pembangun fundamental dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintahan harus selalu merujuk kepada Pancasila guna menciptakan fundamental yang kuat.
Namun, sayangnya akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila. Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari Pancasila. Tanda tanya besar, mengapa hal seburuk itu bisa terjadi? Jawabannya adalah disebabkan kurangnya pengetahuan agama sehingga tidak ada kereligiusan yang seperti terkandung dalam Pancasila. Selain itu, minimnya pemahaman nilai, norma dan moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila. Dalam dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kurang memahami etika perpolitikan.
Oleh karena itu, pembuatan karya-karya yang menekankan dalam bidang nilai, norma, moral dan etika politik sangat dibutuhkan. Wujud dari kepedulian agar masyarakat Indonesia memahami lebih jauh Pancasila yang merupakan pandangan hidup mereka adalah dengan mengantarkan karya sederhana ini yang Insya Allah dapat membantu supaya Pancasila senantiasa teraplikasi pada setiap diri masyarakat Indonesia.
1.2            Tujuan
            Pentingnya penerapan nilai, norma, moral dan etika politik telah membuka mata hati kami sehingga ambisi yang meletup-letup untuk menyusun sebuah karya pun muncul. Berawal dari niat sederhana kemudian melahirkan karya sederhana yang semoga saja dapat membantu saudara-saudara setanah air untuk memahami nilai, norma, moral dan etika politik sehingga dapat mengaplikasikannya.


BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

2.1 Pengertian Nilai, Norma dan Moral
·        Pengertian Nilai
Nilai atau “value” termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat nilai (Axiology, Theory of value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk benda abstrak yang artinya “Keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Franke, 1987:229)[1][1].
Di dalam Dictionary Of Sosciology and Related Sciences di kemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok (The believed capacity of any object to statisfy a human desire). Jadi, nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri[2][2].
Menilai berarti menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yang lainnya untuk kemudian mengambil sikap atau keputusan. Hasil pertimbangan dan perbandingan itulah yang disebut nilai. Karena ada unsur pertimbangan dan perbandingan maka objek yang diberi penilaian tersebut tidak tunggal. Artinya, suatu objek baru dikatakan bernilai tertentu apabila ada objek serupa sebagai pembandingnya[3][3]. Objek di sini dapat berupa sesuatu yang bersifat fisik atau psikis, seperti benda, sikap atau tindakan seseorang.

·        Pengertian Norma
Nilai pada dasarnya bersifat subjektif, sehingga nilai tidak mudah dijadikan panutan prilaku bagi seseorang atau masyarakat. Agar nilai (Sistem nilai) dapat diangkat kepermukaan, maka perlu ada wujud nilai yang lebih kongkret. Kongretisasi dari nilai inilah yang disebut sebagai (menghasilkan) norma. Dapat terjadi bahwa norma tidak hanya mengandung satu nilai saja, tetapi dapat lebih dari satu nilai. Sekalipun demikian tidak ada norma yang tidak mengandung nilai[4][4]. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, norma adalah penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat.
Pengertian lain dari norma adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi[5][5].
·        Pengertian Moral
Istilah moral berasal dari kata latin “mores” yang berarti norma-norma baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak ataupun kesusilaan manusia. Di dalam bidang filsafat, moral mempersoalkan kesusilaan mengenai ajaran-ajaran yang baik dan buruk. Manusia berkewajiban mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut, agar di dalam pergaulan dengan sesama manusia dapat terjalin suatu hubungan yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak baik[6][6].
Dapat disimpulkan bahwa moral merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Jadi, moral membicarakan tingkah laku manusia atau masyarakat yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.

2.2 Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
            Sebagaimana telah dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
            Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia[7][7].
            Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.
            Selanjutnya, nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian  seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia[8][8].
2.3 Etika Politik
·        Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Etika termasuk kelompok filsafat praktis. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987)[9][9].        
Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebijakan yang diwakilkan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak bersusila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia[10][10].
·        Pengertian Politik
Pengertian “politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9)[11][11].
·        Etika Politik
Setelah penjelasan kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno, 1987: 15)[12][12].

2.4 Hubungan Etika Politik dan Pancasila
            Dalam kaitannya, pancasila merupakan sumber etika politik itu sendiri. Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), secaraa demokratis (legimitasi demokratis), berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut
            Penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral relegius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam hidup bersama (keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila ke V. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila VI)[13][13].
            Prinsip-prinsip dasar etika politik itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila adalah sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari nilai-nilai serta dikongkretisasi oleh norma.
a.  Pengertian Etika Politik
Pengertian etika sebagai suatu usaha,filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing masin. Cabang cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari  jawabannya tentang segala sesuatu,misalnya hakikat manusia,alam,hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan,tentang pengetahuan,tentang apa yang kita ketahui dan filsafat teoritispun juga mempunyai maksud maksud dan berkaitan erat dengan hal hal yang bersifat praktis,karena  pemahaman yang dicari menggerakkan kehidupannya .[14][1]
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang dan bagaimana kita dan mangapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.[15][2]
Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah masalah yang berkatan dengan prediket nilai “susila” dan “tidak susila”,”baik” dan “buruk”.
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
Ø   Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara
Ø   Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
Ø   Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
Ø   Kedaulatan rakyat (Rousseau)
Ø   Negara hokum demokratis/republican (Kant)
Ø   Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
Ø   Keadilan sosial

     b.  Etika Politik
Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait dengan bidang pembahsan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.[16][3]
Pengertian etika politik berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam macam kegiatan dalam suatu sitem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti dengan pelaksanaan-pelaksanaan  itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system itu.[17][4]

c. Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Kalau membicarakan Pancasila sebagai etika politik maka ia mempunai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada dalam Pancasila adalah perhatian pada lingkungan hidup).
1.      Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat.[18][5] Pluralisme  mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2.  Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.   Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
b.    Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Bila mengkaji hak asasi manusia secara umum, maka dapat dibedakan dalam bentuk tiga generasi hak-hak asasi manusia:
1)   Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hokum.
2)    Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
3)    Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik).
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.[19][6]  Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”.[20][7] Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
a.                   Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
b.                  Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin), melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis. Struktur-struktur itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.
Berdasarkan uaraian di atas, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1.      Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2.      Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
3.      Korupsi.
d. Demensi Manusia Politik
a. Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualism yang merupakan bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme mamandang siafat manusia sebagi manusia social. Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sebagai sarana bagi amasyarakat. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagi invidu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai masyarakat atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung pada orang lain.[21][8]
Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi kare orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubunganya dengan oranglain.Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sbagai makhlukindividu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan kkesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b.Demensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa negara yang memiliki.
e. Nilai – nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagi dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan.





BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
            Nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Sedangkan norma adalah perwujudan kongkrit dari nilai. Nilai dan norma, keduanya berkaitan dengan moral dan etika. Moral merupakan baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila serta etika ialah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
            Etika politik adalah suatu pemikiran kritis tentang moral yang cakupannya kepada legitimasi hukum, legitimasi demokratis, dan legitimasi moral. Ketiga legitimasi ini dimiliki oleh Pancasila dimana Pancasilalah sumber etika politik itu sendiri.
            Kelima sila masing-masing merupakan prinsip-prinsip etika politik. Masyarakat Indonesia baik pemerintah ataupun rakyat jelata mesti merealisasikannya. Hal yang terpenting dan tidak boleh dilupakan dalam merealisasikannya adalah moral. Tanpa moral maka realisasi kemungkinan akan menyimpang. Oleh karena itu, moral (legitimasinya) sangat berpengaruh sebab moral di bentuk berdasarkan nilai-nilai serta dikongkretisasi oleh norma.
3.2 Kritik dan Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
            Dewasa ini, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai Pancasila yang terjadi. Salah satunya adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hampir seluruh instansi pemerintah menderita penyakit keuangan ini. Bahkan instansi pemberantasnya sendiri pun tak lepas dari kasus ini.
            Tentu saja, realita seperti ini sangatlah memprihatinkan. Penyebabnya tidak lain dikarenakan kurangnya kerelegiusan dan kesadaran hukum. Dalam hal ini etika politik yang bersumber dari Pancasila nyaris dilupakan serta diabaikan. Jikalau saja etika politik benar-benar tak berbekas lagi di masyarakat, kita tinggal menunggu saja detik-detik kehancuran Ibu Pertiwi ini. Nau’dzubillah…
            Untuk mengatasi problema di atas, masyarakat Indonesia hendaknya kembali menyadari nilai-nilai luhur pancasila yang merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Mulai menata kehidupan dengan merujuk Pancasila, mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menyadari arti kehidupan dunia  yang memang sementara dan ingat bahwa ada kehidupan abadi setelahnya serta memahami hak dan kewajiban yang mesti diambil dan dituntut guna menciptakan akhlak mulia terhadap setiap individu masyarakat Indonesia.











DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan h. Rachmat,Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Paradigm 2007) hlm 100
Kaelan M.S, Pendidikan Pancasila,(Yogyakarta: Paradigma Offset 2004),hlm.86
Budiyono, Dr. H. Kabul, M.Si, 2007, Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa Indonesia, hal 69
Hasan, M. Iqbal, M.M, 2002, Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila, hal 187
ibid
Kaelan M.S,op.cit, hlm 94
http:// www scribd com./ doc/ 24334747/pancasila-sebagai-etika-politik
http:// plityz. Blugs pot. Com /2010/10/pancasila-sebagai-etika-politik
ibid
http:// khairunnisa_zhet.blogspot.com/2011/06/pancasila-sebagai-etika-politik




[1][1] Budiyono, Dr. H. Kabul, M.Si, 2007, Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa Indonesia, hal 69
[2][2] Ibid, hal 70
[3][3] Hasan, M. Iqbal, M.M, 2002, Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila, hal 187
[4][4] Ibid, hal 194
[5][5] Ibid
[6][6] Ibid, hal 192
[7][7] Drs. H. Kaelan, M.S, 2000, Pendidikan Pancasila, hal 179
[8][8] Budiyono, Dr. H. Kabul, M.Si, 2007, Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa Indonesia, op.cit, hal 75
[9][9] Drs. H. Kaelan, M.S, 2001, Pendidikan Pancasila, hal 173
[10][10] Ibid
[11][11] Drs. H. Kaelan, M.S, 2010, Pendidikan Pancasila, hal 95
[12][12] Ibid
[13][13] Ibid, hal 102








Tidak ada komentar:

Posting Komentar