BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila adalah dasar negara
sekaligus pandangan hidup bagi setiap masyarakat Indonesia tidak peduli
pemerintah atau rakyat jelata sekalipun. Dasar berarti material pembangun
fundamental dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintahan harus
selalu merujuk kepada Pancasila guna menciptakan fundamental yang kuat.
Namun,
sayangnya akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai
luhur Pancasila. Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bukti
bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari
Pancasila. Tanda tanya besar, mengapa hal seburuk itu bisa terjadi? Jawabannya
adalah disebabkan kurangnya pengetahuan agama sehingga tidak ada kereligiusan
yang seperti terkandung dalam Pancasila. Selain itu, minimnya pemahaman nilai,
norma dan moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang
kurang memahami etika perpolitikan.
Oleh karena itu, pembuatan
karya-karya yang menekankan dalam bidang nilai, norma, moral dan etika politik
sangat dibutuhkan. Wujud dari kepedulian agar masyarakat Indonesia memahami
lebih jauh Pancasila yang merupakan pandangan hidup mereka adalah dengan mengantarkan
karya sederhana ini yang Insya Allah dapat membantu supaya Pancasila senantiasa
teraplikasi pada setiap diri masyarakat Indonesia.
1.2
Tujuan
Pentingnya penerapan nilai, norma,
moral dan etika politik telah membuka mata hati kami sehingga ambisi yang
meletup-letup untuk menyusun sebuah karya pun muncul. Berawal dari niat
sederhana kemudian melahirkan karya sederhana yang semoga saja dapat membantu
saudara-saudara setanah air untuk memahami nilai, norma, moral dan etika
politik sehingga dapat mengaplikasikannya.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
2.1 Pengertian Nilai, Norma dan Moral
· Pengertian
Nilai
Nilai atau “value” termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan
tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat nilai (Axiology, Theory of value). Filsafat
sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam
bidang filsafat dipakai untuk menunjuk benda abstrak yang artinya
“Keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya
suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian
(Franke, 1987:229)[1][1].
Di
dalam Dictionary Of Sosciology and
Related Sciences di kemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai
yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok (The believed capacity of any
object to statisfy a human desire). Jadi, nilai itu pada hakikatnya adalah
sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri[2][2].
Menilai
berarti menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yang lainnya untuk
kemudian mengambil sikap atau keputusan. Hasil pertimbangan dan perbandingan
itulah yang disebut nilai. Karena ada unsur pertimbangan dan perbandingan maka
objek yang diberi penilaian tersebut tidak tunggal. Artinya, suatu objek baru
dikatakan bernilai tertentu apabila ada objek serupa sebagai pembandingnya[3][3]. Objek di sini dapat berupa sesuatu
yang bersifat fisik atau psikis, seperti benda, sikap atau tindakan seseorang.
·
Pengertian Norma
Nilai
pada dasarnya bersifat subjektif, sehingga nilai tidak mudah dijadikan panutan
prilaku bagi seseorang atau masyarakat. Agar nilai (Sistem nilai) dapat
diangkat kepermukaan, maka perlu ada wujud nilai yang lebih kongkret.
Kongretisasi dari nilai inilah yang disebut sebagai (menghasilkan) norma. Dapat
terjadi bahwa norma tidak hanya mengandung satu nilai saja, tetapi dapat lebih
dari satu nilai. Sekalipun demikian tidak ada norma yang tidak mengandung nilai[4][4]. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa, norma adalah penjabaran dari nilai sebagai penuntun perilaku seseorang
atau masyarakat.
Pengertian
lain dari norma adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan
dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan
(motivasi) tertentu dengan disertai sanksi[5][5].
·
Pengertian Moral
Istilah
moral berasal dari kata latin “mores” yang berarti norma-norma baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak
ataupun kesusilaan manusia. Di dalam bidang filsafat, moral mempersoalkan
kesusilaan mengenai ajaran-ajaran yang baik dan buruk. Manusia berkewajiban
mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut, agar di dalam
pergaulan dengan sesama manusia dapat terjalin suatu hubungan yang baik.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah (ajaran tentang) baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak;
budi pekerti; susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk,
berakhlak baik[6][6].
Dapat
disimpulkan bahwa moral merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan
kelakuan (akhlak). Jadi, moral membicarakan tingkah laku manusia atau
masyarakat yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baik dan buruk
sebagai suatu hasil penilaian.
2.2 Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik
lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan,
atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan fakta di mana
fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris, sedangkan nilai
bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan
dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu
tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif
maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut diberikan oleh
subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah melekat pada sesuatu,
terlepas dari penilaian manusia[7][7].
Agar nilai tersebut menjadi lebih
berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih
dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit.
Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu
norma.
Selanjutnya, nilai dan norma
senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang
dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu
tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita
memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia[8][8].
2.3 Etika Politik
· Pengertian
Etika
Sebagai
suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan
bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan
pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Etika termasuk kelompok
filsafat praktis. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987)[9][9].
Etika
berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan
masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak
susila”, “baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan
sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak.
Kualitas-kualitas ini dinamakan kebijakan yang diwakilkan dengan kejahatan yang
berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan
orang yang tidak bersusila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia[10][10].
· Pengertian
Politik
Pengertian
“politik” berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka
secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan
dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision
making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi
(allocation) (Budiardjo, 1981: 8,9)[11][11].
· Etika
Politik
Setelah
penjelasan kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika
politik. Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan
dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika
politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai
subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat
bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan
berbudaya.
Berdasarkan
suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah
keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai
oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang
demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang
tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi
etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat
manusia sebagai manusia (Suseno, 1987: 15)[12][12].
2.4 Hubungan Etika Politik dan
Pancasila
Dalam kaitannya, pancasila merupakan
sumber etika politik itu sendiri. Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam
negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi hukum), secaraa
demokratis (legimitasi demokratis), berdasarkan prinsip-prinsip moral atau
tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat memiliki tiga dasar tersebut
Penyelenggaraan negara baik
menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta
kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral relegius (sila I) serta moral
kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara Indonesia
adalah negara hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam hidup bersama (keadilan
sosial) sebagaimana terkandung dalam sila ke V. Negara adalah berasal dari
rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk
rakyat (sila VI)[13][13].
Prinsip-prinsip dasar etika politik
itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila adalah
sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para pejabat eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak hukum harus
menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus
berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari nilai-nilai serta
dikongkretisasi oleh norma.
a. Pengertian Etika Politik
Pengertian
etika sebagai suatu usaha,filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut
lingkungan bahasanya masing masin. Cabang cabang itu dibagi menjadi dua
kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat
teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari
jawabannya tentang segala sesuatu,misalnya hakikat manusia,alam,hakikat
realitas sebagai suatu keseluruhan,tentang pengetahuan,tentang apa yang kita
ketahui dan filsafat teoritispun juga mempunyai maksud maksud dan berkaitan
erat dengan hal hal yang bersifat praktis,karena pemahaman yang dicari menggerakkan
kehidupannya .[14][1]
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang dan bagaimana
kita dan mangapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita
harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran
moral.[15][2]
Etika berkaitan dengan masalah nilai
karena etika pada pokoknya membicarakan masalah masalah yang berkatan dengan
prediket nilai “susila” dan “tidak susila”,”baik” dan “buruk”.
Etika Politik adalah filsafat moral
tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika
politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada
umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia.
Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode pendekatan etika politik terhadap
dimensi politis manusia itu.
sejak abad
ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
Ø Perpisahan antara kekuasaan gereja dan
kekuasaan Negara
Ø Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
Ø Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
Ø Kedaulatan rakyat (Rousseau)
Ø Negara hokum demokratis/republican
(Kant)
Ø Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
Ø Keadilan sosial
b. Etika Politik
Etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai
pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait dengan bidang
pembahsan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral
senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.[16][3]
Pengertian etika politik berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam
macam kegiatan dalam suatu sitem politik atau Negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti dengan
pelaksanaan-pelaksanaan itu. Pengambilan
keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system itu.[17][4]
c. Lima Prinsip
Dasar Etika Politik Pancasila
Kalau membicarakan Pancasila sebagai etika politik maka
ia mempunai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan
pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia,
melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan
tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern (yang belum ada dalam Pancasila
adalah perhatian pada lingkungan hidup).
1.
Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas,
artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama
warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat.[18][5]
Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan
beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi.
Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2. Hak Asasi Manusia
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusia yang
adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana
manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia
harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu,
Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian
sebagai berikut.
a. Mutlak karena manusia memilikinya bukan
karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari
tangan Sang Pencipta.
b. Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang
modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan
seblaiknya diancam oleh Negara modern.
Bila mengkaji hak asasi manusia secara
umum, maka dapat dibedakan dalam bentuk tiga generasi hak-hak asasi manusia:
1) Generasi pertama (abad ke 17 dan 18):
hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hokum.
2) Generasi kedua (abad ke 19/20):
hak-hak sosial
3) Generasi ketiga (bagian kedua
abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik).
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak
hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita
bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila
tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembnag secara
melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan,
solidaritas sebagai manusia.[19][6] Maka di sini termasuk rasa kebangsaan.
Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam
kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar
oleh korupsi.
4. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada
manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok
pendeta/pastor/ulama berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan
pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi
berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang
memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan
rakyat plus prinsip keterwakilan”.[20][7] Jadi demokrasi memerlukan sebuah
system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:
a.
Pengakuan dan jaminan terhadap HAM;
perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran
mayoritas.
b.
Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan
dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum
merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang
sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam
kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan.
Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan
social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang
maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.
Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara
ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama
tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme. Keadilan social adalah
keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan
membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Di mana perlu
diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan
pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak
dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin),
melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis.
Struktur-struktur itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak
hanya dengan kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat
sekarang adalah sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain
adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas
dasar ras, suku dan budaya.
Berdasarkan uaraian di atas, tantangan etika politik
paling serius di Indonesia sekarang adalah:
1. Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
2. Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka
pada masyarakat.
3.
Korupsi.
d. Demensi Manusia Politik
a. Manusia Sebagai Makhluk
Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat
memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham
individualism yang merupakan bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai
makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat,
bangsa, maupun negara dasar merupakan dasar moral politik negara. Segala hak
dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan
dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan
komunisme mamandang siafat manusia sebagi manusia social. Individu menurut
paham kolekvitisme dipandang sebagai sarana bagi amasyarakat. Oleh karena itu
konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai
makhluk sosial. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam
hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filsofi
manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya,
kebebasan sebagi invidu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam hidupnya
senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai masyarakat
atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak hanya merupakan tambahan dari luar
terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung pada orang lain.[21][8]
Manusia didalam hidupnya mampu
bereksistensi kare orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena
dalam hubunganya dengan oranglain.Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam
pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan
hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sbagai makhlukindividu dan
sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan
kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara
bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan kkesejahteraan individu maupun
masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan,
kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan
secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b.Demensi
Politis Kehidupan Manusia
Dimensin
politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum,
sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan
kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam
setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan
tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu
kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini
dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap
manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak
dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat,
maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif
masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang
memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus
bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis
menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena
itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang
mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah
negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penatan yang
berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu dipahami
bahwa negara yang memiliki.
e. Nilai – nilai Pancasila Sebagai
Sumber Etika Politik
Sebagi dasar filsafah negara
pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan,
malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan
legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke
dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai
moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika Politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis
kehidupan manusia. Bidang pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika
politik ditempatkan ke dalam kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan
apa yang dimaksud dengan dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan
cara dan metode pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu.
Nilai
adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir
maupun bathin. Sedangkan norma adalah perwujudan kongkrit dari nilai. Nilai dan
norma, keduanya berkaitan dengan moral dan etika. Moral merupakan baik buruk
yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya;
akhlak; budi pekerti; susila serta etika ialah pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika politik adalah suatu pemikiran
kritis tentang moral yang cakupannya kepada legitimasi hukum, legitimasi
demokratis, dan legitimasi moral. Ketiga legitimasi ini dimiliki oleh Pancasila
dimana Pancasilalah sumber etika politik itu sendiri.
Kelima sila masing-masing merupakan
prinsip-prinsip etika politik. Masyarakat Indonesia baik pemerintah ataupun
rakyat jelata mesti merealisasikannya. Hal yang terpenting dan tidak boleh
dilupakan dalam merealisasikannya adalah moral. Tanpa moral maka realisasi
kemungkinan akan menyimpang. Oleh karena itu, moral (legitimasinya) sangat
berpengaruh sebab moral di bentuk berdasarkan nilai-nilai serta dikongkretisasi
oleh norma.
3.2 Kritik
dan Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan
secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi
terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan
mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan
oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai
bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
Dewasa ini, banyak sekali
penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai Pancasila yang terjadi. Salah satunya
adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hampir seluruh instansi pemerintah
menderita penyakit keuangan ini. Bahkan instansi pemberantasnya sendiri pun tak
lepas dari kasus ini.
Tentu saja, realita seperti ini
sangatlah memprihatinkan. Penyebabnya tidak lain dikarenakan kurangnya
kerelegiusan dan kesadaran hukum. Dalam hal ini etika politik yang bersumber
dari Pancasila nyaris dilupakan serta diabaikan. Jikalau saja etika politik
benar-benar tak berbekas lagi di masyarakat, kita tinggal menunggu saja
detik-detik kehancuran Ibu Pertiwi ini. Nau’dzubillah…
Untuk mengatasi problema di atas,
masyarakat Indonesia hendaknya kembali menyadari nilai-nilai luhur pancasila
yang merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Mulai menata kehidupan dengan
merujuk Pancasila, mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menyadari
arti kehidupan dunia yang memang
sementara dan ingat bahwa ada kehidupan abadi setelahnya serta memahami hak dan
kewajiban yang mesti diambil dan dituntut guna menciptakan akhlak mulia
terhadap setiap individu masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan h. Rachmat,Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta:
Paradigm 2007) hlm 100
Kaelan M.S, Pendidikan Pancasila,(Yogyakarta: Paradigma Offset 2004),hlm.86
Budiyono,
Dr. H. Kabul, M.Si, 2007, Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa
Indonesia, hal 69
Hasan,
M. Iqbal, M.M, 2002, Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila, hal 187
ibid
Kaelan M.S,op.cit, hlm 94
http:// www scribd com./ doc/
24334747/pancasila-sebagai-etika-politik
http:// plityz. Blugs pot. Com
/2010/10/pancasila-sebagai-etika-politik
ibid
http:// khairunnisa_zhet.blogspot.com/2011/06/pancasila-sebagai-etika-politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar